
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, merasa keberatan atas keterangan yang disampaikan ahli bahasa Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) ke dalam ruang persidangan. Keberatan itu disampaikan Hasto menanggapi keterangan Frans Asisi Datang yang menganalisa percakapan Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
“Saya ada beberapa keberatan, Yang Mulia,” kata Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/6) malam.
Hasto menyatakan keberatan dengan keterangan ahli yang dinilai rancu dalam menganalisa percakapan-percakapan yang hanya didasarkan pada ilustrasi, bukan dari salinan berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain itu, Hasto juga mempersoalkan kesimpulan ahli terkait penggunaan istilah 'bapak' dalam komunikasi antara petugas keamanan kantor PDIP Nurhasan dengan Harun Masiku.
"Keberatan dengan keterangan saksi bahwa ‘bapak’ sebagai pihak ketiga dalam komunikasi antara Nurhasan dan Harun Masiku itu adalah Hasto Kristiyanto, karena dipengaruhi pendapat saksi ahli yang dipengaruhi oleh ilustrasi dari penyidik,” tegas Hasto.
Mendengar keberatan Hasto, Frans memastikan dirinya tetap pada keterangan awal yang disampaikannya di ruang persidangan.
“Ya, saya tetap pada keterangan saya tadi. Karena yang diberikan kepada saya atau sebagai bidang yang saya, itu bidang bahasa begitu. Jadi saya bukan saksi yang melihat fakta persidangan, bukan,” timpal Frans.
Lebih lanjut, Hasto juga merasa keberatan terkait interpretasi terhadap singkatan 'SS' yang dikaitkan dengan tempat tinggal dirinya. Hasto berdalih, itu merupakan rumah aspirasi yang bisa ditinggali siapa saja.
“Selanjutnya keberatan bahwa dikatakan SS itu menggambarkan tempat tinggal saya dan rumah singgah, padahal itu adalah rumah aspirasi. Semua bisa tinggal di sana,” tuturnya.
Atas keberatan Hasto itu, Frans pun menegaskan bahwa keterangannya didasarkan pada informasi yang diperoleh dari penyidik.
“Saya mengikuti keterangan yang disampaikan oleh penyidik,” imbuhnya.
Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.
Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Upaya penangkapan terhadap Harun Masiku itu dilakukan setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
