Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Juni 2025 | 18.05 WIB

KPK Duga Bos RDG Airlines Gibrael Isaak Beli Privat Jet dari Hasil Korupsi Dana Penunjang Pemprov Papua, Negara Rugi Rp 1,2 Triliun

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5). (Ridwan/JawaPos.com) - Image

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5). (Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur PT RDG Airlines, Gibrael Isaak, membeli pesawat privat jet dari hasil uang korupsi penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022. Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp 1,2 triliun.

"Penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian Private Jet yang saat ini keberadaannya di luar negeri," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (12/6).

Oleh karena itu, penyidik KPK memanggil Gibrael Isaak (GI) yang merupakan warga negara (WN) Singapura dan pengusaha maskapai pribadi. Pemanggilan itu  untuk mendalami  pembelian atas pesawat private jet tersebut. KPK mengimbau Gibrael Isaak untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

"KPK meminta pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penanganan perkara ini," ucap Budi.

Meski demikian, sampai saat ini KPK belum melakukan penyitaan terhadap pesawat jet pribadi itu. KPK menduga, kerugian negara dari kasus penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022, mencapai Rp 1,2 triliun.

Lebih lanjut, Budi menegaskan KPK tidak segan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasua itu. Hal itu semata untuk memulihkan keuangan negara dari praktik kejahatan korupsi.

"KPK tentu tidak segan-segan mentersangkakan para pihak yang terlibat dengan Pidana Pencucian Uang bilamana ditemukan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pemidanaan pencucian uang," pungkasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore