Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Juni 2025 | 23.05 WIB

Tim Hukum Hasto Sesalkan Pelaporan ke Dewas KPK hingga Bareskrim Polri Dianggap Perintangan Penyidikan

Tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com). - Image

Tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com - Tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyesalkan langkah hukum terhadap penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dianggap perintangan penyidikan. Sebab, pihaknya kerap melaporkan penyidik ke Dewas KPK hingga Bareskrim Polri.

Pernyataan itu disampaikan Ronny menanggapi berita acara pemeriksaan (BAP) ahli pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar. Ia merasa aneh atas tindakan hukum tersebut.

“Saya ingin menyampaikan ada hal yang menurut saya, sesuatu yang aneh dan ganjil dalam BAP dari saudara ahli yang bernama Muhammad Fatahillah Akbar,” kata Ronny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6).

Ronny mengungkapkan, salah satu pertanyaan dalam BAP menyinggung soal pelaporan terhadap penyidik oleh pihak Hasto ke sejumlah institusi, termasuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Bareskrim Polri, hingga pelaksanaan konferensi pers.

Ia berpendapat, jika penggunaan hak hukum itu dianggap sebagai bentuk perintangan penyidikan, maka itu merupakan bentuk penyimpangan yang membahayakan sistem peradilan.

“Kalau kita dalam hal ini menggunakan hak hukum kita untuk melaporkan penyidik yang menurut kami bekerja tidak profesional, kepada Dewas KPK, Bareskrim, kemudian melakukan upaya hukum, melakukan konferensi pers, dianggap ini merintangi penyidikan, menurut saya ini sudah keterlaluan,” ujar Ronny.

Ronny menekankan, seharusnya penggunaan hak jawab, melalui media massa tidak boleh dinilai sebagai bentuk menghalangi penyidikan.

Ia pun mempertanyakan, apakah kerja-kerja jurnalis dalam memberitakan kasus bisa dianggap sebagai bentuk perintangan.

“Apabila kita menggunakan hak hukum kita kemudian dianggap sebagai perintangan penyidikan, wah berbahaya. Apalagi kawan-kawan media ketika melakukan peliputan, memberitakan, kemudian dianggap perintangan penyidikan," cetus Ronny.

Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Upaya penangkapan terhadap Harun Masiku itu dilakukan setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore