
Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat dan suap Zarof Ricar (ZR). (Nadia Putri Rahmani/Antara)
JawaPos.com - Nasib mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar bakal segera diketahui. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zarof dengan hukuman penjara 20 tahun.
Zarof dianggap terbukti melakukan korupsi dalam kasus mafia peradilan yang membebaskan Ronald Tannur. Jaksa Nurachman Adikusumo menyebut bahwa Zarof melakukan pemufakatan jahat sekaligus menerima dan memberi suap atau gratifikasi.
JPU Nurachman menyebut, menuntut pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. "Menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman terhadap Zarof membayar denda senilai Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan," ujarnya.
Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menyita seluruh barang bukti uang yang ditemukan dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dari pecahan uang dollar singapura hingga dollar hongkong.
"Yang memberatkan Zarof karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tindakan terdakwa juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Yang meringankan hanya tidak pernah dihukum sebelumnya," ujarnya.
Sementara JPU menuntut kuasa hukum terpidana Ronald Tannur Lisa Rachmat dipidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. "Sebab, terkait kasus dugaan pemufakatan jahat pemberian suap untuk pengondisian kasus kliennya di Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA)," jelasnya.
Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat. "Kami menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk pemberian suap secara bersama-sama dan telah memberikan suap, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua dan kumulatif kedua," jelasnya.
Untuk ibu dari Ronald Tannur, JPU menuntut hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 750 juta. "Yang memberatkan terdakwa Meirizka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan dalam persidangan," terangnya.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
