Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Mei 2025 | 17.02 WIB

Inspektorat DKI Jakarta Dalami Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Sekda Marullah yang Dilaporkan ke KPK

Sekda DKI Jakarta Marullah Matali memberikan keterangan usai pelantikan di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (8/11/2024). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com – Inspektorat Pemprov DKI Jakarta dalami dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali. 

Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim, menegaskan bahwa pemerintah daerah tak tinggal diam. Inspektorat dipastikan tengah menindaklanjuti laporan tersebut di level internal.

"Pasti dong, pasti, pasti kita tindak lanjutin dong. Di internal kita (inspektorat) tindak lanjutin," ujar Chico kepada wartawan, Selasa (27/5).

Chico juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah, sembari menunggu proses hukum berjalan. Menurutnya, laporan tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu. Pemprov DKI pun akan menghormati proses hukum berjalan.

"Kan kalau kayak begitu kan harus ada pembuktian dulu ya. Jadi kita menghormati proses hukum. Kita menghormati siapapun juga yang mengadukan atau memberikan laporan, itu juga hak dari warga negara. Tapi kita berharap proses hukum ini dibiarkan berjalan dulu. Tentunya, ini menjadi catatan tapi tentu kita menunggu hasil dari proses hukum," jelas Chico.

Ia menuturkan bahwa laporan ini akan ditelaah untuk melihat sejauh mana pelanggaran yang dituduhkan, apakah masuk ke ranah pidana atau disipliner.

"Tentunya ada asas praduga tak bersalah. Dan kita harus tau juga bila terjadi pelanggaran Ini kan ada levelnya ya pelanggarannya. Ada yang apakah ini masuk ranah pidana, apakah ini masuk ranah disipliner, dan lain-lain yang kita tunggu," sambungnya.

Namun Chico enggan berkomentar saat ditanya apakah Gubernur Pramono Anung sudah melakukan komunikasi langsung dengan Sekda Marullah.

"Saya nggak tau," katanya singkat.

Laporan terhadap Marullah sebelumnya dilayangkan oleh seseorang yang mengaku sebagai ASN DKI bernama Wahyu Handoko. Ia melaporkan Sekda Marullah telah menyalahgunakan wewenang, termasuk dalam pengangkatan anak kandungnya, Muhammad Fikri Makarim (Kiky), sebagai Tenaga Ahli Sekda.

KPK telah mengonfirmasi bahwa laporan itu diterima dan saat ini sedang dalam tahap telaah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan mengumpulkan informasi untuk memastikan unsur pidana dalam laporan tersebut.

“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.

“KPK selanjutnya akan proaktif melakukan pulbaket untuk mendukung informasi awal yang telah disampaikan,” tegasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore