Ilustrasi: Gedung KPK
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hitungan sementara kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencapai Rp 53 miliar. Praktik dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemnaker itu diduga terjadi sejak 2019.
"Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/5).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, namun identitasnya belum dibuka. Lembaga antirasuah meminta para tersangka untuk kooperatif jika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"KPK meminta kepada para tersangka dan para saksi yang dipanggil untuk bersikap koperatif," ucap Budi.
Dalam pengusutan kasus ini, lanjut Budi, penyidik KPK telah memeriksa empat orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin (26/5) kemarin. Mereka yang diperiksa di antaranya, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak tahun 2021-2025; Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019-2024; Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker RI tahun 2019-2024; Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja.
Keempat pejabat di lingkungan Kemnaker RI itu hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Mereka digali pengetahuannya terkait aliran uang hasil pemerasan yang mencapai Rp 53 miliar.
"KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen ijin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan," tegas Budi.
Selain itu, KPK juga telah menyita 11 unit mobil dan dua sepeda motor dalam kasus tersebut. Terdapat tambahan unit yang disita berupa tiga mobil dan satu sepeda motor pada Jumat (23/5).
Barang bukti itu telah dibawa dari Gedung Merah Putih ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
"Rincian tambahan penyitaan: dua mobil dari pemeriksaan saksi, serta satu mobil dan satu motor dari hasil penggeledahan," ujar Budi.
Budi menuturkan, belasan kendaraan tersebut disita setelah menggeledah sejumlah tempat seperti Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan hingga rumah kediaman para pihak yang diduga terkait dengan perkara di wilayah Jabodetabek.
KPK menduga pegawai di Ditjen Binapenta Kemnaker memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Tindak pidana itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
