Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Mei 2025 | 16.46 WIB

Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud Ristek Naik jadi Penyidikan, Kejagung Geledah Apartemen Stafsus Eks Mendikbud Ristek

Hakim Putuskan Salah Geledah, Kejagung Siapkan Langkah Hukum - Image

Hakim Putuskan Salah Geledah, Kejagung Siapkan Langkah Hukum

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi di Kemendikbud Ristek menjadi penyidikan. Mereka juga sudah menggeledah apartemen milik mantan staf khusus (stafsus) mendikbud ristek dan menyita sejumlah barang bukti. Langkah tersebut diambil terkait dengan program digitalisasi pendidikan medio 2019-2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa penyidikan tersebut dimulai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025. 

”Tim penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi, sehingga Tim Penyidik pada JAM Pidsus menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 sampai dengan 2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” terang dia pada Senin malam (26/5). 

Rabu pekan lalu (21/5), Tim Penyidik JAM Pidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi sehubungan dengan perkara tersebut. Yakni Apartemen Kuningan Place Lantai 12 B9 Jalan Kuningan Mulia Lot. 15 RT 6 RW 1, Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Apartemen tersebut merupakan tempat tinggal FH, eks staf khusus menteri dikbud ristek. Kemudian Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard/30.06 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan. Apartemen itu ditinggali oleh JT selaku, eks staf khusus menteri dikbud ristek.

”Dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan tersebut, penyidik JAM Pidsus menemukan beberapa barang,” imbuhnya. 

Barang-barang itu terdiri atas barang bukti elektronik, 1 unit laptop merk Asus Zenbook, 3 unit handphone merk Samsung, 1 unit hardisk eksternal 1 Tera Byte, 1 unit hardisk eksternal 300 Giga Byte, 1 unit flashdisk 8 Gigabyte, 1 unit laptop HP Envy x360. Selain itu, mereka mengamankan sejumlah dokumen lainnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore