Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Mei 2025 | 02.06 WIB

Komnas HAM Ungkap 21 Warga Sipil yang Terlibat dalam Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa di Garut Jawa Barat Tidak Memiliki Sertifikasi

Potret Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing. (Komnas HAM) - Image

Potret Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing. (Komnas HAM)

JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaksanakan pemantauan insiden ledakan amunisi kadaluarsa di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar). Lewat pemantauan tersebut, mereka turut mendalami pelibatan warga sipil dalam proses pemusnahan amunisi yang menyebabkan 13 korban meninggal dunia tersebut. 

Menurut Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, meski diberi upah Rp 150 ribu per hari, warga sipil yang terlibat dalam proses pemusnahan amunisi tersebut juga tidak memiliki sertifikasi atas tugas yang mereka emban. Total ada 21 warga sipil yang terlibat dalam proses pemusnahan amunisi tersebut. Mereka dikoordinir oleh seorang warga bernama Rustiawan. 

”Para pekerja terkoordinir di bawah saudara Rustiawan yang sudah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun bekerja dalam proses pemusnahan amunisi, baik dengan pihak TNI maupun Polri,” ungkap Uli. 

Warga sipil tersebut diajarkan dan belajar secara otodidak selama bertahun-tahun. Mereka tidak melalui proses pendidikan, pelatihan, maupun sertifikasi. Selain itu, Uli menyatakan bahwa para tenaga harian lepas tersebut juga tidak dibekali dengan peralatan khusus atau alat pelindung diri selama melaksanakan pekerjaan mereka di lokasi pemusnahan amunisi. 

”Pekerja sipil atau pekerja harian lepas memiliki peran dan tugas masing-masing di antaranya sebagai sopir truk, penggali lubang, hingga pembongkar amunisi, dan juru masak. Beberapa orang pekerja senior bahkan pernah melakukan pekerjaan tersebut hingga ke berbagai daerah di Indonesia seperti Makassar dan Maluku,” jelasnya. 

Uli menyebutkan bahwa pedoman PBB terkait keterlibatan sipil dalam urusan penanganan dan pemusnahan amunisi memang memberikan ruang pelibatan pihak lain dalam kegiatan sejenis pemusnahan amunisi. Namun demikian, mereka menetapkan syarat keahlian spesifik dan kepemilikan kompetensi tertentu bagi setiap pihak yang terlibat. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore