Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Mei 2025 | 22.20 WIB

Saeful Bahri Ungkap Kedekatan Harun Masiku dengan Eks Ketua MA Hatta Ali, Biasa Panggil Opung

Saeful Bahri menjadi saksi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Saeful Bahri menjadi saksi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan politikus PDI Perjuangan Saeful Bahri mengakui Harun Masiku memiliki kedekatan dengan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Saeful Bahri. "Izin mengingatkan, keterangan saudara nomer 44. Saudara ditanya oleh penyidik agar saudara jelaskan bahwa apakah Harun Masiku memiliki kedekatan dengan pejabat MA, gitu kan? Dapat saudara jelaskan bahwa saudara Harun Masiku pernah mengatakan kepada saya memiliki kedekatan dengan pejabat MA, yaitu Hatta Ali Ketua MA," tanya jaksa mengonfirmasi BAP dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/5).

Saeful menjadi saksi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. "Harun masiku biasa menyebut panggilan kepada Hatta Ali opung atau kosong 1. Harun Masiku juga pernah mengirimkan foto kedekatan dengan Hatta Ali ketika Harun Masiku berfoto di ruangan Hatta Ali bersama dengan Hasto Krisityanto dan Djan Faridz," sambungnya.

Tak hanya itu, Saeful Bahri juga mengamini BAP yang dibacakan oleh jaksa. Namun, Saeful tidak mengetahui secara rinci apakah kedekatan Harun dengan Hatta Ali menjadi salah satu upaya PDIP ingin Harun Masiku menjabat sebagai anggota DPR.

"Apakah karena ini yang kemudian jadi alasan bahwa harun masiku diperjuangkan untuk gantikan Riezky Aprilia?," tanya jaksa.

"Yaitu saya nggak bisa jawab, kan itu dasarnya dari pleno DPP. Kan saya tidak ikut plenonya. Adapun harun selalu sampaikan dia itu orangnya opung itu, pak Hatta Ali ya memang betul setelah begitu," jawab Saeful.

"Ini kemudian didukung dengan adanya foto itu? Ketika disitu ada harun, ada pak djan faridz dan terdakwa disitu?," cecar jaksa.

"Iya," imbuh Saeful.

Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Serta, memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Upaya paksa penangkapan terhadap Harun Masiku itu setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore