Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Mei 2025 | 13.38 WIB

Saeful Bahri Saksi Kunci Kasus Suap PAW Anggota DPR yang Melilit Hasto Kristiyanto Dihadirkan Jaksa ke Persidangan

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi ke dalam ruang persidangan.

Ketiga saksi itu di antaranya politikus PDIP, Saeful Bahri; istri petugas pengaman kantor PDIP Nurhasan, Nilamsari; dan pegawai money changer, Carolina Wahyu Apriliasari.

"Saeful Bahri/swasta, Carolina Wahyu Apriliasari/swasta, dan Nilamsari/IRT," kata Jaksa Surya Dharma Tanjung kepada wartawan, Kamis (22/5).

Salah seorang saksi yang dihadirkan pada hari ini, Saeful Bahri merupakan politikus PDIP. Saeful adalah saksi kunci dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.

Sebab, Saeful Bahri telah terjerat lebih dulu dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku. Saeful telah divonis bersalah dan telah menjalani hukuman pidana.

Sehingga, keterangan Saeful Bahri dianggap penting untuk membuka tabir keterlibatan Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara PAW Anggota DPR 2019-2024.

Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Serta, memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Upaya paksa penangkapan terhadap Harun Masiku itu setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.


 
 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore