Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Mei 2025 | 19.47 WIB

Kejagung Jemput Paksa Dirut PT Sritex Iwan Lukminto terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit

Para eks karyawan Sritex mendatangi pabrik di Sukoharjo setelah perusahaan itu tutup 1 Maret. (M IHSAN/RADAR SOLO) - Image

Para eks karyawan Sritex mendatangi pabrik di Sukoharjo setelah perusahaan itu tutup 1 Maret. (M IHSAN/RADAR SOLO)

JawaPos.com - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. Diduga penjemputan paksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex.

Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah membenarkan penjemputan paksa terhadap Iwan Kurniawan Lukminto tersebut. "Betul," ujarnya kepada awak media melalui aplikasi pesan singkat.

Febrie menuturkan, penjemputan paksa terhadap Iwan Lukminto dilakukan pada Selasa (20/5) malam. "Malam tadi ditangkap di Solo," terang mantan Kajati DKI Jakarta tersebut.

Febrie belum menjelaskan penangkapan tersebut terkait kasus apa. Hanya saja diketahui bahwa Kejagung mendalami kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan bahwa mereka memeriksa sejumlah bank terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex. Namun, proses tersebut masih bersifat umum. Permintaan keterangan terhadap sejumlah bank tersebut untuk mencari fakta-fakta terkait ada atau tidak adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore