
Viral grup Facebook fantasi hubungan sedarah. (istimewa)
JawaPos.com - Kemunculan Grup Facebook Fantasi Sedarah menuai sorotan banyak pihak. Kini polisi sudah bertindak. Mereka menyelidiki grup tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemekomdigi) bahkan sudah melakukan blokir dan berkoordinasi langsung dengan Meta. Di sisi lain, pakar psikologi forensik Reza Indragiri melihat masih ada pertanyaan dari penanganan kasus tersebut.
Menurut Reza, kalau pun benar terjadi aktivitas asusila di balik keberadaan grup tersebut, itu menjadi pelik bila dilihat dari kacamata hukum.
Sebab, belum ada instrumen hukum di Indonesia yang mengatur pidana atas aktivitas asusila di antara orang-orang yang memiliki hubungan darah atau biasa disebut inses. Bahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum sampai ke sana.
”Indonesia tidak memiliki hukum spesifik tentang inses. Tapi, para pelakunya bisa dijerat pidana jika memenuhi kriteria sebagai kekerasan seksual,” jelasnya.
Kriteria yang dia maksud adalah, aktivitas asusila itu dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur, yakni anak-anak pada rentang usia 0-18 tahun.
Kemudian dilakukan dengan paksaan, artinya ada relasi kuasa yang bersifat asimetris. Kriteria berikutnya adalah dilakukan oleh salah satu pihak atau kedua pihak yang masing-masing sudah menikah.
”Sekarang bayangkan, apa yang terjadi jika mereka yang melakukan inses itu adalah seorang ibu dan anak laki-lakinya yang berumur 20 tahun yang belum menikah dan mereka setuju melakukan itu? Pahitnya, mereka tidak bisa dipidana,” kata Reza pada Senin (19/5).
Secara tegas, Reza menyatakan bahwa aturan hukum di Indonesia, bahkan UU TPKS, tidak bisa menjangkau mereka. Itu menjadi bukti bahwa sejumlah pasal dalam UU TPKS bersifat amoral.
Dalam arti, masih kata Reza, pasal-pasal itu tidak menjiwai nilai-nilai moralitas, etik, dan kesakralan seks yang ada di masyarakat.
”Berbagai bentuk orientasi dan perilaku seksual tidak pula terjangkau, sehingga membuat masyarakat kita tidak terlindungi dari berbagai bentuk kebejatan dan perbuatan amoral itu,” jelasnya.
Menurut Reza, pemerintah perlu melakukan revisi berupa perluasan bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS.
Selain itu, perlu juga dilakukan penambahan pasal dalam UU Perlindungan Anak, agar semua pihak benar-benar terlindungi oleh hukum dari berbagai bentuk orientasi dan perilaku seksual menyimpang.
”Di samping UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebenarnya juga dapat diterapkan pada kasus Fantasi Sedarah ini,” bebernya.
Berkaitan dengan aktivitas bermedia sosial yang dilakukan oleh admin dan anggota group tersebut, Reza menyampaikan bahwa hal itu sederhana.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
