Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Mei 2025 | 22.43 WIB

Polisi Selidiki Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah, Ini Kata Pakar Psikologi Forensik Soal Aktivitas Asusila Sedarah

Viral grup Facebook fantasi hubungan sedarah. (istimewa) - Image

Viral grup Facebook fantasi hubungan sedarah. (istimewa)

JawaPos.com - Kemunculan Grup Facebook Fantasi Sedarah menuai sorotan banyak pihak. Kini polisi sudah bertindak. Mereka menyelidiki grup tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemekomdigi) bahkan sudah melakukan blokir dan berkoordinasi langsung dengan Meta. Di sisi lain, pakar psikologi forensik Reza Indragiri melihat masih ada pertanyaan dari penanganan kasus tersebut. 

Menurut Reza, kalau pun benar terjadi aktivitas asusila di balik keberadaan grup tersebut, itu menjadi pelik bila dilihat dari kacamata hukum.

Sebab, belum ada instrumen hukum di Indonesia yang mengatur pidana atas aktivitas asusila di antara orang-orang yang memiliki hubungan darah atau biasa disebut inses. Bahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum sampai ke sana. 

”Indonesia tidak memiliki hukum spesifik tentang inses. Tapi, para pelakunya bisa dijerat pidana jika memenuhi kriteria sebagai kekerasan seksual,” jelasnya. 

Kriteria yang dia maksud adalah, aktivitas asusila itu dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur, yakni anak-anak pada rentang usia 0-18 tahun.

Kemudian dilakukan dengan paksaan, artinya ada relasi kuasa yang bersifat asimetris. Kriteria berikutnya adalah dilakukan oleh salah satu pihak atau kedua pihak yang masing-masing sudah menikah. 

”Sekarang bayangkan, apa yang terjadi jika mereka yang melakukan inses itu adalah seorang ibu dan anak laki-lakinya yang berumur 20 tahun yang belum menikah dan mereka setuju melakukan itu? Pahitnya, mereka tidak bisa dipidana,” kata Reza pada Senin (19/5). 

Secara tegas, Reza menyatakan bahwa aturan hukum di Indonesia, bahkan UU TPKS, tidak bisa menjangkau mereka. Itu menjadi bukti bahwa sejumlah pasal dalam UU TPKS bersifat amoral.

Dalam arti, masih kata Reza, pasal-pasal itu tidak menjiwai nilai-nilai moralitas, etik, dan kesakralan seks yang ada di masyarakat. 

”Berbagai bentuk orientasi dan perilaku seksual tidak pula terjangkau, sehingga membuat masyarakat kita tidak terlindungi dari berbagai bentuk kebejatan dan perbuatan amoral itu,” jelasnya. 

Menurut Reza, pemerintah perlu melakukan revisi berupa perluasan bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS.

Selain itu, perlu juga dilakukan penambahan pasal dalam UU Perlindungan Anak, agar semua pihak benar-benar terlindungi oleh hukum dari berbagai bentuk orientasi dan perilaku seksual menyimpang.

”Di samping UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebenarnya juga dapat diterapkan pada kasus Fantasi Sedarah ini,” bebernya. 

Berkaitan dengan aktivitas bermedia sosial yang dilakukan oleh admin dan anggota group tersebut, Reza menyampaikan bahwa hal itu sederhana.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore