Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Mei 2025 | 22.29 WIB

Heboh Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Kriminolog Sebut Polisi Bisa Proses Pidana Anggota Grup Pakai UU Perlindungan Anak hingga ITE

Grup komunitas ‘Fantasi Sedarah’ di Facebook dan unggahan akun Rieke Jr. tentang fantasi tak pantas terhadap anaknya yang berusia dua tahun. (Facebook/Riana Siska Tambunan) - Image

Grup komunitas ‘Fantasi Sedarah’ di Facebook dan unggahan akun Rieke Jr. tentang fantasi tak pantas terhadap anaknya yang berusia dua tahun. (Facebook/Riana Siska Tambunan)

JawaPos.com - Kriminolog Reza Indragiri menyebut aparat kepolisian dapat segera memproses secara hukum para pelaku yang menjadi anggota grup Facebook "Fantasi Sedarah". 

Menurut dia, perilaku para anggota itu sudah masuk ranah pidana yang dapat dijerat dengan berbagai pilihan pasal. 

"Terkait aktivitas bermedia sosial, yakni menyebar informasi tentang inses dan pedofilia yang mengandung unsur asusila, ini relatif sederhana: sudah jelas pidana," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (19/5).

Reza menerangkan, aparat kepolisian dapat menjerat para pelaku yang ada dalam grup Fantasi Sedarah itu dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, UU Pornografi, hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Tinggal lagi seberapa jauh otoritas penegakan hukum, dalam hal ini kepolisian, akan memroses pidana anggota FB tersebut yang jumlahnya puluhan ribu itu," tegasnya.

Grup Fantasi Sedarah itu, kata Reza, berasosiasi dengan inses. Yaitu aktivitas seksual oleh individu-individu bertalian darah yang bisa pula ditarik pada perilaku pedofilia atau ketertarikan seksual pada anak-anak prapuber alias molestation.

"Terlepas apa pun itu, keduanya harus dianggap sebagai penyimpangan bahkan kejahatan," tandasnya. sehingga polisi bisa langsung melacak para anggota grup itu dan memprosesnya secara hukum.

Sebelumnya, beberapa hari belakangan media sosial dihebohkan dengan grup facebook (FB) bernama "Fantasi Sedarah".

Grup yang memiliki 32 ribu anggota itu secara terbuka memamerkan fantasi seksual ke keluarga sendiri. Akun-akun yang tergabung dalam grup tersebut kerap mengunggah konten yang mengandung unsur ketertarikan dengan hubungan sedarah atau inses. 

Pantauan Lombok Post menunjukkan banyak postingan percakapan dan foto-foto tentang ketertarikan hubungan seksual sedarah. 

Postingan berisi fantasi seksual menyimpang yang menormalisasi hubungan dengan keluarga inti. Seperti dengan anak, orang tua, adik dan kakak kandung.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore