
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy
JawaPos.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan kembali menjalani sidang lanjutan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5).
Sebanyak dua orang saksi akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK ke ruang persidangan pada hari ini.
Mereka yang akan bersaksi, yakni mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo.
Keduanya dihadirkan jaksa untuk mengungkap fakta-fakta kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto.
"Saksi sidang terdakwa HK, Jumat 16 Mei 2025, Arif Budi Raharjo dan Hasyim Asyari," kata jaksa KPK, Budhi Sarumpaet dikonfirmasi, Jumat (16/5).
Disinyalir, Jaksa KPK akan menggali keterangan Hasyim Asy'ari soal keterkaitan antara kebijakan internal KPU, dengan dugaan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) yang mengupayakan Harun Masiku untuk bisa menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan Harun buron sampai saat ini.
Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Dia juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Upaya paksa penangkapan terhadap Harun Masiku itu dilakukan setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.
Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.
Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.
Hasto didakwa melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a dan pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
