
Ketua MK Suhartoyo didampingi anggota Hakim saat memimpin jalannya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsir baru terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. MK menyatakan kerusuhan di media sosial tidak memenuhi unsur pidana.
Hal itu diputus MK dalam perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang diajukan jaksa asal Ngawi Jawa Timur, Jovi Andrea Bachtiar. "Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/4).
Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatur, bahwa setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dijerat.
Namun dalam putusannya, MK menyatakan frasa “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber," kata Suhartoyo.
Hakim MK Arsul Sani menambahkan, bentuk kerusuhan atau keonaran dalam UU ITE tidak ada parameternya yang jelas. Hal itu, bisa memicu tarsif yang karet.
Selain itu, bentuk kerusuhan juga dinilai tidak relevan dengan perkembangan zaman di saat teknologi berkembang pesat. Sehingga aksi mengeluarkan pendapat dan kritik berkenaan dengan kebijakan pemerintah di ruang publik, seyogianya disikapi sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
"Bukan serta merta dianggap sebagai unsur yang menjadi penyebab keonaran yang dapat dikenakan proses pidana oleh aparat penegak hukum," pungkas Arsul.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
