Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 April 2025 | 03.32 WIB

Bareskrim Polri Akan Bebaskan Kades Kohod Arsin Dari Tahanan, Berkas Perkara Tak Kunjung Rampung

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan beberapa hal terkait dengan penanganan kasus sertifikat laut di Tangerang, Banten. (Polri) - Image

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan beberapa hal terkait dengan penanganan kasus sertifikat laut di Tangerang, Banten. (Polri)

JawaPos.com - Penanganan kasus pagar laut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berjalan panjang. Sampai Kamis (24/4) berkas perkara kasus tersebut tidak kunjung lengkap. Sehingga penahanan para tersangka harus ditangguhkan. Termasuk Arsin, yang menjadi tersangka sebagai kepala desa (kades) Kohod. 

Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri menangani kasus tersebut dengan dugaan pemalsuan. Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) mendorong Polri untuk menangani dugaan korupsi dalam kasus tersebut. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

”Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak,” imbuhnya. 

Namun demikian, lantaran masa penahanan 4 tersangka yang dilakukan sejak Februari lalu sudah habis, penyidik harus menangguhkan penahanan tersebut. Selain Arsin, ada tiga tersangka lain dalam kasus itu. Yakni saudara UK selaku sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima kuasa. 

”⁠Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke 4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum tanggal 24 April,” terang dia. 

Penetapan tersangka Arsin dan tiga orang lainnya disampaikan oleh Bareskrim Polri pada Selasa (18/2). Saat itu, Djuhandani menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut sudah melalui gelar perkara. Pihaknya memastikan bahwa barang bukti yang mereka temukan dalam proses penyidikan sudah cukup kuat untuk menjadikan Arsin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. 

”Kami menetapkan saudara A (Arsin) selaku kades Kohod, saudara UK selaku sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima kuasa. Telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata dia. 

Djuhandani menjelaskan bahwa secara keseluruhan ada 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod. Berdasar hasil gelar perkara hari ini, penyidik sepakat menetapkan empat orang tersangka. Seluruhnya diduga terlibat dalam pemalsuan penerbitan sertifikat laut di Desa Kohod. 

”Empat tersangka itu kaitannya adalah seperti saya sampaikan, yaitu terkait masalah pemalsuan dimana, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah,” ungkap Djuhandani. 

Jenderal bintang satu Polri tersebut menyampaikan bahwa empat orang tersebut bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu dalam bentuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya. 

”Yang dibuat oleh kades dan sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” jelasnya. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore