Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Maret 2025 | 06.02 WIB

Tetapkan Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dan Enam Orang Lain sejak 2024, KPK Masih Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

Sekjen DPR Indra Iskandar memberikan keterangan usai menunjukkan kondisi rumah jabatan anggota DPR yang rusak di kawasan Kalibata, Senin (7/10/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Sekjen DPR Indra Iskandar memberikan keterangan usai menunjukkan kondisi rumah jabatan anggota DPR yang rusak di kawasan Kalibata, Senin (7/10/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di rumah jabatan DPR RI. Indra telah menyandang status tersangka, sejak 2024 lalu.
 
Namun, sampai saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Indra Iskandar dan enam orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Isakandar selaku PA, dkk," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3).
 
Setyo menyatakan, pihaknya saat ini masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ucap Setyo.
 
Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait pengadaan meubelair pada tahun 2024. Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Sekjen DPR Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023. 
 
Usai dimintai keterangan saat itu, Indra Iskandar milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan oleh awak media. Meski demikian, KPK sampai saat ini belum mau mengungkap secara gamblang kasus yang telah disepakati naik penyidikan itu. 
 
KPK juga sempat mencegah Indra Iskandar dan enam orang lainnya ke luar negeri. Keenam orang lainnya itu yakni, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta Edwin Budiman.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore