
Aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro kembali dilelang oleh Kejagung. (Kejagung)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melelang aset atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International. Kali ini, mereka melelang 17 bidang tanah di Kabupaten Lebak, Banten yang merupakan barang rampasan dari terpidana kasus dugaan korupsi tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, salah satu dasar lelang tersebut adalah putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 320 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 14 Februari 2023. Dalam putusan itu disampaikan bahwa barang bukti perkara di kasus Benny Tjokrosaputro dirampas untuk dilelang.
”Dirampas untuk dilelang oleh jaksa dan hasilnya dikembalikan secara proporsional kepada masing-masing korban dari PT Hanson International Tbk dan korban dari Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Apabila terdapat sisa akan dirampas untuk negara,” terang Harli pada Sabtu (22/2).
Dari total 17 bidang tanah di Kabupaten Lebak, Harli menyampaikan bahwa lima bidang diantaranya sudah berhasil dijual. Total luas lima bidang lahan tersebut mencapai 16.608 meter persegi. Nilai total penjualannya Rp 600,3 juta. Menurut dia, keberhasilan lelang itu merupakan salah satu langkah percepatan dari Kejagung.
Badan Pemulihan Aset Kejagung, lanjut Harli, memang ingin barang rampasan yang sudah bisa dilelang segera dilelang. Tujuannya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari kasus-kasus yang merugikan keuangan negara. Lelang tersebut, dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.
Terpidana Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk, kata Harli, merupakan pelaku tindak pidana perkara perbankan dan pencucian uang yang melanggar Pasal 16, Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 67 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
