
Pengacara Razman Arif Nasution ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Ada tiga laporan terhadap dua pengacara itu saat kericuhan saat sidang dengan Hotman Paris Hutapea.
Laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kepada Bareskrim Polri pada Selasa (11/2) tercatat dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Melalui laporan itu, mereka melaporkan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dengan tiga pasal sekaligus.
Humas PN Jakut Maryono menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat atas nama lembaga. Dia memastikan, laporan itu terkait dengan peristiwa yang terjadi Kamis pekan lalu (6/2) di ruang sidang PN Jakut. ”Sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” kata dia tegas.
Selanjutnya, PN Jakut menyerahkan proses hukum kepada Bareskrim Polri. Maryono menyatakan bahwa proses hukum itu menjadi kewenangan penyidik. Karena itu, pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik Bareskrim Polri.
”Karena sudah kami laporkan, nanti menjadi kewenangan penyidik, tinggal penyidik nanti akan menindaklanjuti bagaimana,” imbuhnya.
Maryono mengakui bahwa peristiwa yang dilaporkan adalah kericuhan di ruang sidang. Baik yang terjadi saat persidangan diskors oleh majelis hakim maupun saat persidangan berlangsung. Dia pun menyampaikan beberapa pasal yang diduga telah dilanggar oleh terlapor.
”Pasal yang kami laporkan ada tiga. Yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP. Ada tiga pasal,” ucap Maryono.
Menurut dia, laporan yang dibuat oleh PN Jakut kepada Bareskrim Polri adalah sikap lembaga. Kemudian, dia menambahkan, ada perintah dari Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi Jakarta agar PN Jakut mengambil sikap tegas dan tidak berdiam diri.
Dalam kesempatan yang sama, Maryono menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya membuat laporan, melainkan juga menunjukkan dan menyerahkan sejumlah bukti kepada Bareskrim Polri. Bukti itu terdiri atas rekaman video. Lebih kurang, kata dia, ada tiga bukti yang diserahkan.
Peristiwa yang terjadi di PN Jakut sempat viral di media sosial. Dalam video itu, tampak Razman melangkah maju dan mendekat ke arah Hotman yang tengah duduk di kursi saksi. Beberapa kalimat dilontarkan oleh Razman dengan nada cukup tinggi. Merespons hal itu, tim kuasa hukum Hotman langsung berusaha mengamankan pengacara kondang tersebut.
Selain Razman, publik juga menyoroti sikap Firdaus. Pada rekaman video yang beredar luas itu, Firdaus tampak naik ke atas meja di ruang sidang. Dia kemudian melontarkan beberapa kata. Publik menilai tindakan itu tidak pantas. Baik yang dilakukan oleh Razman maupun Firdaus. Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi menilai tindakan itu telah melecehkan marwah pengadilan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
