
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menyatakan Budi Said bersalah. Dalam sidang yang berlangsung kemarin (27/12), pengusaha asal Surabaya itu divonis 15 tahun penjara. Budi divonis bersalah terkait jual beli 1,1 ton emas dengan PT Antam Tbk.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” terang Ketua Majelis Pengadilan Tipikor Tony Irfan. Budi dijatuhi pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kembalikan 58,8 Kg Emas
Tak sampai di situ, majelis juga meminta pengusaha yang dijuluki Crazy Rich Surabaya itu dengan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti berupa 58,841 kilogram emas atau setara Rp 35,5 miliar.
Majelis meminta Budi membayar uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan tetap. Jika tak sanggup membayar, harta bendanya bakal disita untuk menutupi kekurangan. ’’Jika harta benda tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 8 tahun,” katanya.
Vonis kemarin lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa meminta hakim untuk menghukum Budi 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dia juga dikenai pidana tambahan pengembalian 58,13 kilogram emas dan 1,1 ton emas atau senilai Rp 1 triliun.
Penasihat hukum Budi, Hotman Paris Hutapea, menyatakan banding seusai putusan itu dibacakan. "Kami menyatakan mengajukan banding,” ucapnya. Sementara itu, jaksa penuntut umum memilih pikir-pikir atas vonis yang diputuskan.
Bukan Perkara Korupsi
Seusai persidangan, Hotman menilai keputusan hakim tidak memiliki logika. Sebab, pada dua perkara pidana dan satu perkara perdata, kliennya merupakan korban. "Tapi, sekarang disebut sebagai pelaku,” ujarnya.
Padahal, di tiga putusan hukum itu, yang melibatkan 21 hakim, sembilan di antaranya hakim agung, menyebut kliennya adalah korban. Bahkan, dalam putusan sebelumnya, Antam diminta mengembalikan 1,1 ton emas ke Budi. Dua terdakwa dari Antam sudah mengakui perbuatannya bahwa mereka telah melakukan penipuan. Sementara pada persidangan kemarin, hakim justru menilai Antam tak perlu mengembalikan 1 ton emas itu.
Hotman menyebutkan, seharusnya jika emas itu belum diberikan oleh Antam, tak bisa disebut sebagai perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara. "Bagaimana disebut kerugian negara kalau emasnya belum diberikan,” katanya. (elo/c7/dio)

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
