
Konferensi pers penetapan tersangka TS (51), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021-Juni 2024, sebagai tersangka, Jumat (6/12)/(Foto: Dimas Choirul Jawapos.com)
JawaPos.com - Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menetapkan TS (51), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021-Juni 2024, sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana "Tidak Melaksanakan Kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah" terkait Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing, Kota Tangerang , Jumat (6/12).
TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.
Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menyatakan selain telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 114 UU 32 tahun 2009, pihaknya memerintahkan kepada penyidik Gakkum LHK untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya yaitu pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
"Apabila dalam pendalaman ditemukan pelanggaran terkait dengan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) UUPLH tersangka diancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar rupiah," kata Rasio dalam konferensi pers, Jumat.
Direktur Penegakan Pidana Yazid Nurhuda, mengatakan bahwa penanganan terhadap TPA Rawa Kucing dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Hasil verfikasi lapangan menemukan berbagai pelanggaran. Diantaranya, adanya air lindi sampah yang langsung terbuang ke media lingkungan, saluran drainase telah tertutup sampah dan bercampur dengan limpasan air lindi, terdapat dumping sampah di lokasi baru secara terbuka karena area landfill yang tersedia telah melebihi kapasitas, tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran air, dan beberapa pelanggaran lainnya.
Sebagai tindaklanjut pelanggaran dalam pengelolaan sampah tersebut diterbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor SK. 1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022 yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang sebagai penanggung jawab pengelolaan TPA Sampah Rawa Kucing. Pengawas
KLHK telah beberapa kali pengawasan terhadap kepatuhan atas sanksi tersebut, pengawasan pertama tanggal 16 Juni 2022. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kewajiban dalam sanksi administratif tidak sepenuhnya dipenuhi. Terhadap hasil pengawasan pertama, Menteri LHK mengeluarkan Surat Peringatan Nomor S.2153/PPSALHK/PSA/GKM.0/11/2023 pada 17 November 2023. Kemudian dilakukan kembali pengawasan tanggal 7 Juni 2024, dimana hasil pengawasan tidak menunjukkan komitmen penanggung jawab pengelola TPA.
"Atas ketidaktaatan pemenuhan kewajiban sanksi administrasi tersebut, Penyidik Gakkum LH kemudian melakukan langkah penegakan hukum pidana melalui tahapan pengumpulan bahan dan keterangan, bukti, pemeriksaan saksi, pengambilan sampel dan analisis laboratorium, serta permintaan keterangan ahli," kata Yazid.
Hasil analisis terhadap sampel air lindi yang telah diambil, menunjukkan tingginya parameter pencemaran, seperti (Total Dissolved Solids), BOD (Biological Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), dan Total Nitrogen, yang melebihi baku mutu. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing tidak sesuai dengan kaidah tata kelola lingkungan hidup. "Setelah alat bukti terpenuhi, penyidik Gakkum LH menaikkan ke tingkat penyidikan," tambah Yazid Nurhuda.
TPA Rawa Kucing dengan luas area mencapai 34,88 hektar merupakan tempat pengolahan akhir sampah utama di Kota Tangerang dan dikelola oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah DLH Kota Tangerang, UPT TPA Rawa Kucing bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Selain kasus TPA Rawa Kucing, saat ini Gakkum LH sedang melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap beberapa TPA lainnya, seperti penyegelan pada 3 (tiga) TPA dan pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah pada 2 (dua) TPA. Penyegelan dilakukan pada TPA Sarbagita Suwung di Bali, TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi, dan TPA Sarimukti di Provinsi Jawa Barat. Untuk pengenaan paksaan pemerintah diberikan terhadap TPA Cahaya Kencana dan TPA Basirih, yang keduanya berlokasi di Kalimantan Selatan.
Penindakan terhadap TPA ilegal juga telah dilakukan dalam beberapa kasus. Untuk kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht), yaitu TPA ilegal di Desa Buwek Raya, Bekasi, terpidana Anton (60 tahun) dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar. Sementara itu, dalam kasus TPA ilegal di Kota Tangerang, terdakwa Muhammad Subur (61 tahun) dan Ahmad Gojali (56 tahun) masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Pada kasus TPA Limo di Depok, yang diduga mencemari lingkungan hidup melalui pembakaran sampah secara terbuka (open burning) dan longsor, penyidik Gakkum LHK telah menahan tersangka J (58 tahun). Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat sebagai tindak lanjut dari penyegelan dan penghentian aktivitas di TPA ilegal tersebut. Selain itu, pengumpulan bahan keterangan sedang dilakukan untuk kasus TPA ilegal di Yogyakarta. Sedangkan, pemasangan papan larangan kegiatan juga telah dilakukan di tiga lokasi TPA ilegal lainnya, yaitu di Babelan (Bekasi), Klapanunggal (Bogor), dan Riau.
Pengelolaan sampah menjadi salah satu isu mendesak dan penting saat ini. Sebanyak 54,44% TPA yang beroperasi masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping), sementara capaian kinerja pengelolaan sampah belum maksimal, yaitu hanya mencapai 63,60%.
Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, menerbitkan 306 surat terkait pembenahan TPA. Surat ini ditujukan kepada lima gubemur, yaitu Gubernur Bali, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Aceh. Selain itu, surat tersebut juga disampaikan kepada 266 bupati dan 35 wali kota di provinsi-provinsi tersebut.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
