
Ucapan duka cita dari rekan-rekan Gamma Rizkynata Oktafandy. (Jawa Pos Radar Semarang)
JawaPos.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memberi catatan pada kasus dugaan penembakan seorang pelajar SMKN 4 Semarang oleh oknum polisi. Secara keseluruhan ada empat catatan yang disampaikan oleh Direktur YLBHI M. Isnur.
Empat catatan itu disampaikan oleh Isnur kepada awak media di Jakarta. Dia menyampaikan bahwa penembakan berujung kematian merupakan masalah serius. ”Perlu digaris bawahi bahwa penggunaan senjata api tidak seharusnya juga digunakan oleh setiap anggota kepolisian dan sektor satuan kerja,” kata dia.
Secara teknis, lanjut Isnur, kepolisian memang memiliki regulasi tentang penggunaan senjata dan anggota yang memegang senjata diseleksi secara ketat. Kita bisa melihat dalam Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api.
”Namun regulasi ini tetap tidak menjawab bahwa peluang polisi menyalahgunakan penggunaan senjata tidak sesuai fungsi dan tugasnya sangat besar. Pembatasan membawa senjata api aparat kepolisian tidak diregulasi secara ketat,” terang dia.
Karena itu, YLBHI mendesak presiden dan DPR segera melakukan reformasi di tubuh kepolisian terkait kewenangan kepolisian; minimnya pengawasan; dan secara spesifik skema penggunaan senjata, pemerintah dan DPR untuk segera meratifikasi Protokol Opsional untuk Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam; Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
”Mendesak Komnas HAM untuk melakukan audit institusi Polri terhadap kewenangan polisi membawa senjata api. Kepala Polri mengusut tuntas kasus-kasus penembakan oleh polisi dan menyeret pelaku di hadapan pengadilan serta membuka proses hukumnya kepada publik,” terang Isnur.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
