Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 November 2024 | 17.46 WIB

4 Catatan dari Kasus Dugaan Penembakan Siswa SMK di Semarang oleh Oknum Polisi, YLBHI Desak Presiden dan DPR Turun Tangan

Ucapan duka cita dari rekan-rekan Gamma Rizkynata Oktafandy. (Jawa Pos Radar Semarang) - Image

Ucapan duka cita dari rekan-rekan Gamma Rizkynata Oktafandy. (Jawa Pos Radar Semarang)

JawaPos.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memberi catatan pada kasus dugaan penembakan seorang pelajar SMKN 4 Semarang oleh oknum polisi. Secara keseluruhan ada empat catatan yang disampaikan oleh Direktur YLBHI M. Isnur.

Empat catatan itu disampaikan oleh Isnur kepada awak media di Jakarta. Dia menyampaikan bahwa penembakan berujung kematian merupakan masalah serius. ”Perlu digaris bawahi bahwa penggunaan senjata api tidak seharusnya juga digunakan oleh setiap anggota kepolisian dan sektor satuan kerja,” kata dia.

Secara teknis, lanjut Isnur, kepolisian memang memiliki regulasi tentang penggunaan senjata dan anggota yang memegang senjata diseleksi secara ketat. Kita bisa melihat dalam Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api.

”Namun regulasi ini tetap tidak menjawab bahwa peluang polisi menyalahgunakan penggunaan senjata tidak sesuai fungsi dan tugasnya sangat besar. Pembatasan membawa senjata api aparat kepolisian tidak diregulasi secara ketat,” terang dia.

Karena itu, YLBHI mendesak presiden dan DPR segera melakukan reformasi di tubuh kepolisian terkait kewenangan kepolisian; minimnya pengawasan; dan secara spesifik skema penggunaan senjata, pemerintah dan DPR untuk segera meratifikasi Protokol Opsional untuk Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam; Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.

”Mendesak Komnas HAM untuk melakukan audit institusi Polri terhadap kewenangan polisi membawa senjata api. Kepala Polri mengusut tuntas kasus-kasus penembakan oleh polisi dan menyeret pelaku di hadapan pengadilan serta membuka proses hukumnya kepada publik,” terang Isnur.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore