
Penetapan tersangka baru oleh Polres Padang Pariaman dalam kasus pembunuhan Nia penjual gorengan. (Instagram polres_padangpariaman)
JawaPos.com - Polres Padang Pariaman menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari. Tersangka kedua adalah MJ alias DN yang berstatus sebagai paman tersangka pertama, Indra Septriaman.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, MJ diduga melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nia. Dia diduga membantu pelarian Indra usai penemuan jenazah Nia.
"Kami menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang mengakibatkan larinya tersangka," kata Faisol, Sabtu (28/9).
MJ berperan menyuruh Indra kabur setelah mendengar penemuan jenazah Nia. Dengan kata lain, MJ diduga tahu pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh keponakannya tersebut kepada Nia.
"MJ alias DN ini menyuruh pergi dengan motif kasihan karena ada kedekatan keluarga atau masih ada family," jelas Faisol.
Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 221 KUHP. Dia terancam pidana penjara maksimal 9 bulan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
