
Penetapan tersangka baru oleh Polres Padang Pariaman dalam kasus pembunuhan Nia penjual gorengan. (Instagram polres_padangpariaman)
JawaPos.com - Polres Padang Pariaman menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari. Tersangka kedua adalah MJ alias DN yang berstatus sebagai paman tersangka pertama, Indra Septriaman.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, MJ diduga melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nia. Dia diduga membantu pelarian Indra usai penemuan jenazah Nia.
"Kami menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang mengakibatkan larinya tersangka," kata Faisol, Sabtu (28/9).
MJ berperan menyuruh Indra kabur setelah mendengar penemuan jenazah Nia. Dengan kata lain, MJ diduga tahu pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh keponakannya tersebut kepada Nia.
"MJ alias DN ini menyuruh pergi dengan motif kasihan karena ada kedekatan keluarga atau masih ada family," jelas Faisol.
Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 221 KUHP. Dia terancam pidana penjara maksimal 9 bulan.

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
