
Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka dugaan korupsi MBG periode 2025-2026, Kamis (18/6) malam. (Istimewa)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Kali ini, Korps Adhyaksa menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa GHS dan mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya.
“Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa GHS sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup,” kata Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Kamis (18/6).
Sementara, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa GHS diduga memiliki peran dalam proses pencarian yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurutnya, tugas tersebut diberikan oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Dalam proses pengusutan kasus tersebut, Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan pada proses penunjukan yayasan yang menjadi mitra SPPG. Beberapa yayasan yang ditunjuk disebut memiliki hubungan dengan pejabat BGN dan diduga lolos verifikasi meski tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
“Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada proses penunjukan yayasan mitra SPPG. Sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra disebut memiliki afiliasi dengan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan diduga tidak memenuhi persyaratan, tetapi tetap lolos verifikasi melalui mekanisme yang telah diatur,” ucap Syarief.
Penyidik juga menduga Glory Harimas Sihombing memperoleh perlakuan khusus, seperti berkomunikasi dengan tim verifikator dari Dadan Hindayana untuk mendapatkan sejumlah titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikelolanya. Fasilitas tersebut diduga digunakan untuk mengurus perubahan status sejumlah titik SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya.
“GHS juga diduga memperoleh akses khusus dari DH untuk mendapatkan titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikelolanya. Setelah memperoleh titik tersebut, yayasan milik GHS diduga menjual hak pengelolaan titik dapur kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra penyelenggara SPPG,” ujarnya.
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik turut mendalami dugaan aliran dana kepada Dadan Hindayana. Glory Harimas Sihombing diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing yang berasal dari pihak-pihak yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
