Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Juni 2026 | 05.43 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Mitra MBG sebagai Tersangka, Diduga Terlibat Jual Beli Titik SPPG

Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka dugaan korupsi MBG periode 2025-2026, Kamis (18/6) malam. (Istimewa) - Image

Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka dugaan korupsi MBG periode 2025-2026, Kamis (18/6) malam. (Istimewa)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Kali ini, Korps Adhyaksa menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa GHS dan mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya.

“Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa GHS sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup,” kata Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Kamis (18/6).

Sementara, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa GHS diduga memiliki peran dalam proses pencarian yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurutnya, tugas tersebut diberikan oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Dalam proses pengusutan kasus tersebut, Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan pada proses penunjukan yayasan yang menjadi mitra SPPG. Beberapa yayasan yang ditunjuk disebut memiliki hubungan dengan pejabat BGN dan diduga lolos verifikasi meski tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

“Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada proses penunjukan yayasan mitra SPPG. Sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra disebut memiliki afiliasi dengan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan diduga tidak memenuhi persyaratan, tetapi tetap lolos verifikasi melalui mekanisme yang telah diatur,” ucap Syarief.

Penyidik juga menduga Glory Harimas Sihombing memperoleh perlakuan khusus, seperti berkomunikasi dengan tim verifikator dari Dadan Hindayana untuk mendapatkan sejumlah titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikelolanya. Fasilitas tersebut diduga digunakan untuk mengurus perubahan status sejumlah titik SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya.

“GHS juga diduga memperoleh akses khusus dari DH untuk mendapatkan titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikelolanya. Setelah memperoleh titik tersebut, yayasan milik GHS diduga menjual hak pengelolaan titik dapur kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra penyelenggara SPPG,” ujarnya.

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik turut mendalami dugaan aliran dana kepada Dadan Hindayana. Glory Harimas Sihombing diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing yang berasal dari pihak-pihak yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore