
Kortas Tipidkor Polri mengungkap kasus dugaan korupsi dalam proses jual beli BBM. (Polri)
JawaPos.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012. Di antara 4 tersangka itu, salah satunya adalah Samin Tan.
Selain Samin Tan, 3 tersangka lainnya adalah mantan pejabat Pertamina Patra Niaga. Yakni Sidhi Widiyawan yang bertugas sebagai (2008-2011), Vice President Sales Wilayah Timur periode 2009–2013 berinisial JI, serta General Manager Treasury dan Vice President Treasury berinisial WTD. Samin Tan adalah satu-satunya tersangka dari unsur swasta.
Menurut Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi, penetapan tersangka sudah dilakukan sejak bulan lalu. Penyidik meningkatkan status hukum para tersangka setelah mendapatkan barang bukti yang memadai. Mulanya, terjadi kesepakatan kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC).
”Namun dalam pelaksanaannya, meskipun PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan bahkan tunggakan pembayaran, penjualan tetap dilanjutkan tanpa dilakukan mitigasi risiko sebagaimana mestinya,” terang Kombes Ahmad Yusuf.
Baca Juga:Pertamina Hulu Rokan Dorong Kemandirian Penyandang Disabilitas Lewat Ruang Setara di Pekanbaru
Tidak hanya itu, pejabat yang berwenang di PT Pertamina Patra Niaga justru mengubah kebijakan melalui sejumlah addendum perjanjian. Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penjualan BBM, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, dan perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka tanpa jaminan pembayaran dengan besaran 25 persen.
”Selain perubahan kebijakan tersebut, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga tidak dijalankan secara optimal sehingga kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak dapat dipenuhi,” jelasnya.
Tindakan para tersangka mengakibatkan tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran oleh PT AKT. Padahal sudah terjadi penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM dengan nilai transaksi mencapai USD 137,29 juta. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30.370.958,61 atau sekitar Rp 486 miliar.
Untuk menuntaskan kasus tersebut, penyidik Kortas Tipidkor Polri telah memeriksa 88 orang saksi dan 3 orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di 5 lokasi dan menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp 2.362.281.000. Langkah tersebut merupakan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.
Polisi menggunakan beberapa pasal untuk menjerat para tersangka adalah. Yakni Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan atau Pasal 604 KUHP Nasional.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
