Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Juli 2026 | 00.59 WIB

Kasus Jual Beli BBM, Kortas Tipidkor Polri Jadikan 4 Orang Tersangka, Salah Satunya Samin Tan

Kortas Tipidkor Polri mengungkap kasus dugaan korupsi dalam proses jual beli BBM. (Polri) - Image

Kortas Tipidkor Polri mengungkap kasus dugaan korupsi dalam proses jual beli BBM. (Polri)

JawaPos.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012. Di antara 4 tersangka itu, salah satunya adalah Samin Tan.

Selain Samin Tan, 3 tersangka lainnya adalah mantan pejabat Pertamina Patra Niaga. Yakni Sidhi Widiyawan yang bertugas sebagai (2008-2011), Vice President Sales Wilayah Timur periode 2009–2013 berinisial JI, serta General Manager Treasury dan Vice President Treasury berinisial WTD. Samin Tan adalah satu-satunya tersangka dari unsur swasta.

Menurut Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi, penetapan tersangka sudah dilakukan sejak bulan lalu. Penyidik meningkatkan status hukum para tersangka setelah mendapatkan barang bukti yang memadai. Mulanya, terjadi kesepakatan kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC).

”Namun dalam pelaksanaannya, meskipun PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan bahkan tunggakan pembayaran, penjualan tetap dilanjutkan tanpa dilakukan mitigasi risiko sebagaimana mestinya,” terang Kombes Ahmad Yusuf.

Tidak hanya itu, pejabat yang berwenang di PT Pertamina Patra Niaga justru mengubah kebijakan melalui sejumlah addendum perjanjian. Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penjualan BBM, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, dan perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka tanpa jaminan pembayaran dengan besaran 25 persen.

”Selain perubahan kebijakan tersebut, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga tidak dijalankan secara optimal sehingga kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak dapat dipenuhi,” jelasnya.

Tindakan para tersangka mengakibatkan tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran oleh PT AKT. Padahal sudah terjadi penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM dengan nilai transaksi mencapai USD 137,29 juta. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30.370.958,61 atau sekitar Rp 486 miliar.

Untuk menuntaskan kasus tersebut, penyidik Kortas Tipidkor Polri telah memeriksa 88 orang saksi dan 3 orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di 5 lokasi dan menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp 2.362.281.000. Langkah tersebut merupakan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.

Polisi menggunakan beberapa pasal untuk menjerat para tersangka adalah. Yakni Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan atau Pasal 604 KUHP Nasional.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore