
Beredar foto sahabat Vina Cirebon, Linda sedang merangkul Egi. (Istimewa)
JawaPos.com - Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon tengah bergulir setelah peristiwa pembunuhan sadis tahun 2016 yang telah lama terlupakan itu kembali mencuat beberapa bulan belakangan ini.
Mengomentari proses yang tengah berjalan tersebut, pakar hukum pidana Boris Tampubolon dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa mekanisme PK tidak bisa dipandang sebagai hal yang tidak penting.
"Ini justru sangat penting, karena bisa memperbaiki bila ada yang keliru. Ini harus didukung," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima.
Menurut Boris, secara historis, mekanisme PK tidak bisa dilepaskan dari kasus Sengkon dan Karta, dua petani yang pernah dijebloskan ke penjara karena dituduh melakukan perampokan dan pembunuhan di Desa Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat pada 1974.
Sejarah mencatat bahwa Sengkon dan Karta terus melakukan perlawanan terhadap tuduhan pada mereka akibat sistem peradilan yang tidak sempurna. Pada 1981, kebenaran akhirnya terungkap bahwa pelaku perampokan dan pembunuhan itu bukanlah Sengkon dan Karta.
Penyelidikan ulang pun akhirnya dilakukan setelah seorang narapidana mengakui bahwa dialah pelaku yang sebenarnya. Kasus salah tangkap ini kemudian menjadi pencetus dari kelahiran mekanisme PK.
"Mereka dua orang yang menjadi terpidana, padahal mereka korban salah tangkap. Tidak bersalah. Upaya hukum luar biasa ini (PK) bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran material," ujar Boris.
Dalam kasus Vina, lanjut Boris, ada dua alasan hukum yang kuat mengapa para terpidana tidak bersalah bisa dibebaskan dari penjara. "Pertama, alasan adanya keadaan atau fakta baru. Atau biasa disebut novum. Novum ini yang harus dipertimbangkan oleh Majelis PK Mahkamah Agung," katanya.
Kedua, lanjut Boris, adalah adanya kekhilafan atau kekeliruan Hakim. "Kekhilafan ini tekait 4 hal. Pertama, fakta. Kedua, hukumnya atau pasal-pasal yang dituduhkan. Ketiga adalah niat jahat dan keempat prosedur hukum acaranya, baik segi pembuktian, cara memperoleh alat bukti, pelanggaran hukum acara dan sebagainya," katanya.
Ia mencontohkan, misalnya kekeliruan dari segi prosedur hukum acara.
"Di KUHAP bilang keterangan saksi sebagai alat bukti itu adalah keterangan yang diberikan di depan sidang dan dibawah sumpah. Sementara ada saksi yang tidak dihadirkan tapi keterangannya cuma diambil dari BAP. Harusnya bukti tersebut tidak punya nilai pembuktian. Jadi kalau orang dipersalahkan dengan dasar keterangan yang dari BAP itu maka itu tidak bisa. Dan bila itu terjadi, maka itu kekeliruan nyata," katanya.
"Atau di KUHAP menyatakan saksi-saksi itu harus memberikan keterangan secara bebas, ternyata faktanya keterangan itu tidak diberikan secara bebas, tapi diarahkan bahkan ada yang ditekan diancam, atau bahkan disiksa, maka itu semua tidak sah. Tidak bisa dijadikan sebagai dasar atau bukti menyatakan seseorang bersalah. Artinya bila keterangan yang diberikan tidak secara bebas tersebut dijadikan dasar, maka itu merupakan kekeliruan yang nyata," tutupnya.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
