Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 September 2024 | 12.48 WIB

Ahli hukum Hardjuno Wiwoho Sebut Kasus Sukena di Bali Pertanda Timpangnya Penegakan Hukum Lingkungan

Ahli hukum Unair Hardjuno Wiwoho. (Istimewa) - Image

Ahli hukum Unair Hardjuno Wiwoho. (Istimewa)

JawaPos.com–Ahli hukum Hardjuno Wiwoho menyebutkan keadilan belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat kecil. Itu tecemin dari kasus yang menimpa warga Bali I Nyoman Sukena.

Menurut dia, perlu upaya semua pihak untuk mendorong bangsa Indonesia dapat menjalankan penegakan hukum secara utuh dalam mewujudkan keadilan bagi semua tanpa perkecualian.

”Penegakan hukum seringk timpang bagi rakyat kecil dan lebih kuat berpihak kepada mereka yang dekat dengan kekuasaan dan uang,” ujar Hardjuno Wiwoho, kandidat doktor di bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) dalam keterangannya.

Sebelumnya, I Nyoman Sukena, seorang warga Bali, terancam lima tahun penjara karena memelihara landak Jawa, spesies yang dilindungi.

Apa yang terjadi pada Sukena, menurut Hardjuno Wiwoho, menunjukkan timpangnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Hal itu sekaligus mengkonfirmasikan kurangnya proporsionalitas dalam penerapan hukum.

”Seharusnya yang ditekankan adalah prinsip keadilan, bukan hanya hitam putih aturan yang tertulis dalam undang-undang,” terang Hardjuno Wiwoho.

Hardjuno mengatakan, kasus Sukena ini juga menjadi catatan penting bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pihak konservasi terkait sosialisasi aturan tentang satwa yang dilindungi. Tanpa sosialisasi yang memadai, wajar jika masyarakat awam tidak mengetahui aturan tersebut.

Kasus Sukena disidang di Pengadilan Negeri Denpasar setelah dia ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali pada 4 Maret 2024 karena memelihara empat ekor landak Jawa (Hystrix javanica), yang merupakan satwa dilindungi.

Sukena, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Badung, Bali, didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam hukuman penjara lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Hardjuno menekankan bahwa asas ultimum remedium di mana hukuman pidana adalah upaya terakhir seharusnya diterapkan dalam kasus ini. ”Penjara kita akan penuh jika setiap pelanggaran kecil langsung dihukum pidana. Pidana seharusnya menjadi opsi terakhir,” tegas Hardjuno.

”Pidana tidak memperbaiki lingkungan, tetapi berfungsi untuk memberikan efek jera. Yang lebih penting adalah pemulihan dan pencegahan kerusakan,” tambah dia.

Hardjuno mengingatkan bahwa hukum harus digunakan dengan bijak dan adil, serta mempertimbangkan dampak dari setiap keputusan hukum terhadap masyarakat dan lingkungan.

”Penegakan hukum tidak boleh hanya tegas terhadap kasus kecil dan lemah terhadap kasus besar. Keadilan harus ditegakkan di semua lini, baik itu pada kasus satwa langka maupun kerusakan lingkungan besar yang masih belum terselesaikan,” ucap Hardjuno.

Sementara itu, dilansir dari Antara, I Nyoman Sukena menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9). Di hadapan Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra dan kawan-kawan, terdakwa Sukena mengaku mendapat Landak Jawa tersebut dari mertuanya yang didapat di kebun.

”Landak ditemukan bapak mertua dalam keadaan masih kecil mungkin ditinggalkan induknya di ladang,” kata Sukena saat ditanya JPU.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore