
Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik dan beberapa dokumen penting, usai menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Rabu (28/8). Penggeledahan itu dilakukan di rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo, Karna Suswandi
“Iya betul jadi hari ini ada kegiatan penyidikan berupa penggeledahan di Kabupaten Situbondo. Rekan-rekan penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan. Informasi yang kami terima di rumah dinas bupati dan kantor ya,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/8).
Penggeledahan ini dilakukan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo. Tim penyidik KPK berhasil menyita barang bukti, di antaranya berupa alat elektronik serta sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara mengenai pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.
“Untuk hasil dari penggeledahan tersebut, didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo,” ucap Tessa.
Tessa menyatakan, penyidik KPK akan menganalisa keterkaitan barang bukti yang disita dengan kasus korupsi di Situbondo. Selanjutnya, tim penyidik juga bakal memeriksa sejumlah saksi dan tersangka untuk mendalami alat bukti yang telah disita.
“Akan dilakukan panggilan saksi-saksi dan tersangka untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen atau alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut,” tegasnya.
KPK sebelumnya mengakui tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tahun anggaran 2021-2024. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara mengenai pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial KS dan EP. Meski demikian, KPK masih enggan membuka identitas kedua tersangka itu. Serta konstruksi hukum yang membuat keduanya menyandang status tersangka.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
