Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 18 Agustus 2024 | 05.02 WIB

Kasus KTP Dicatut Dukung Dharma Pongrekun, Pakar Bilang Melanggar Pidana Pemilihan dan Bisa Dipenjara

 
 

KPU DKI telah menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kesatu dari bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta jalur independen Dharma Pongrekun- Kun Wardana. (Tazkia Royyan/JawaPom)

 
 
JawaPos.com - Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, menyoroti dugaan pencatutan KTP untuk dukungan kepada pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilkada DKI Jakarta 2024. Titik mengaku sudah menerima aduan sedikitnya dari 50 orang.
 
"Pengakuan mayoritas adalah mereka tidak kenal siapa bakal calon tersebut, tidak pernah dihubungi, apalagi dilakukan verifikasi oleh petugas pemilihan. Mereka mengatakan bahwa bukan pendukung dari si bakal calon tersebut," kata Titi kepada JawaPos.com, Sabtu (17/8).
 
Informasi itu diterima Titi dari teman kuliah, teman SMA, jurnalis, dan juga beberapa mahasiswa yang diajarnya. Mereka bertanya penyebab data diri dan keluarganya bisa dicatut untuk mendukung seseorang tanpa persetujuan.
 
Titi menilai tindakan ini berpotensi melanggar hukum. Pelakunya bisa terancam berbagai sanksi hingga hukuman pidana.
 
"Pencatutan identitas untuk pencalonan perseorangan merupakan tindak pidana pemilihan yang diancam pidana penjara dan denda," imbuhnya.
 
 
Hal itu diatur dalam Pasal 185, Pasal 185A, dan Pasal 185B Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pilkada juncto  Undang-Undang Nomo 10/2016. Selain itu, Kejadian ini juga berdampak terhadap kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap Pilkada Jakarta. 
 
"Apabila tidak direspon dengan cepat dan akuntabel maka publik akan terus punya stigma bahwa pilkada berjalan curang dan tidak berintegritas. Termasuk calon yang diduga mencatut identitas warga akan terus dirongrong soal kelayakan dan keabsahan kepesertaannya," pungkas Titi.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore