Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Juli 2024 | 00.06 WIB

KPK Kembali Sita Uang dari Dugaan Korupsi Eks Bupati Langkat, Kali ini Rp 36 Miliar

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

 
 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 36 miliar terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Penyitaan uang itu berkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan Terbit Rencana Perangin Angin.
 
"Menyita uang sebesar 36 miliar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7).
 
Penyitaan uang itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR kabupaten Langkat. Hal itu setelah penyidik KPK mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin pada Januari 2022. Ia menyebut dugaan korupsi eks Bupati Langkat dilakukan bersama dengan IPA.
 
"Terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat," ucap Tessa.
 
Sebelum ini, penyidik KPK juga telah menyita uang senilai Rp 22 miliar dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin. Penyitaan uang puluhan miliar itu didapat penyidik melalui rekening yang sebelumnya telah disita.
 
"Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp 22 miliar. Tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022," ungkap Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7).
 
Sebagaimana diketahui, pada September 2022, penyidik KPK kembali menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
 
Perkara tersebut terus bergulir hingga ke meja hijau, Terbit Rencana Perangin Angin divonis sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan. Terbit Renca terbukti menerima suap senilai Rp 572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore