Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Juli 2024 | 16.54 WIB

Kuasa Hukum Axioo Bantah Petingginya Terlibat dalam Kasus Penipuan Pengadaan Laptop BPBD Banten tahun 2023

Kuasa Hukum PT Tera Data Indonusa,Tbk Adjie Wibisono. (Istinewa) - Image

Kuasa Hukum PT Tera Data Indonusa,Tbk Adjie Wibisono. (Istinewa)

JawaPos.com - PT Tera Data Indonusa,Tbk, perusahaan laptop merek Axioo angkat bicara terkait kasus penipuan pengadaan laptop pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten tahun 2023 senilai Rp 2,6 miliar. Di mana, salah satu petinggi Axioo disebut bersekongkol dalam kasus pengadaan tersebut.

Kuasa Hukum PT Tera Data Indonusa,Tbk Adjie Wibisono mengatakan, adanya pemberitaan petinggi Axioo bersekongkol atau berkomplotan itu tidak benar, pihaknya tidak pernah menjalani komunikasi dengan pemberi informasi terkait hal tersebut, justru kami pihak Axioo juga menjadi korban dalam hal ini.

"Axioo menindaklanjuti informasi ini dan menugaskan salah seorang karyawan untuk mengecek atas proyek yang dimaksud untuk melakukan “follow up” tugas dan tanggung jawabnya memastikan proyek pengadaan tersebut," jelasnya kepada wartawan, Rabu (17/7).

Adjie menambahkan, bahwa selama proses penandatangan spk, Petinggi Axioo (Direktur) yang dimaksud sama sekali tidak pernah mengetahui maupun terlibat baik pada proses penandatangan spk atau kesepakatan, maupun proses negosisasi. "Justru Direksi mengetahui proyek diketahui fiktif setelah adanya laporan ex karyawan Axioo dan dikuatkan dari pemberitaan media online," bebernya.

Sebagaimana fakta bahwa Direksi PT Tera Data Indonusa Tbk yang disebut sebagai Petinggi Axioo tidak pernah menjalin komunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak BPBD Banten selama proyek yang diduga fiktif tersebut berjalan, dan Petinggi Axioo tidak mengenal oknum pihak BPBD Banten.

Dikatakan Adjie, kliennya merasa dirugikan pada isi pemberitaan yang ramai tersebut yang menyebutkan Petinggi Axioo dan Ayub telah berkomplot dalam kasus penipuan tersebut walaupun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yang namanya orang berkomplotan paling tidak mereka saling kenal, ada komunikasi yang terjalin,dan (niat) tujuannya sama namun fakta itu tidak terbukti (baik pada proses penyelidikan maupun penyidikan).

Disebutkan berkomplot harus mempunyai dasar serta bukti yang kuat atas keterlibatan Petinggi Axioo yang dimaksud, karena ini menjadi persepsi pemahaman yang berbeda pada khalayak umum dan tentu merugikan Petinggi Axioo sendiri dan kalaupun ada bukti kuat pihak Axioo yang diduga (atas hasil penyelidikan maupun penyidikan) turut terlibat itu merupakan dugaan oknum bukan pada dugaan keterlibatan pada Petinggi Axioo," jelasnya.

Lebih lanjut, Adjie memastikan, sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, Petinggi Axioo (Direktur) secara patut telah menghadap ke pihak penyidik pada Subdit 1 Keamanan Negara Polda Banten untuk memberikan klarifikasi dan keterangan serta memberikan bukti-bukti yang diperlukan penyidik Polda Banten.

"Bahwa yang perlu diketahui juga bahwa Axioo selaku produsen dalam hal melakukan pendistribusian barang tidak langsung ke end user/konsumen namun secara aturan mengenai distribusi barang : Produsen/Prinsipal terlebih dahulu melalui distributor kemudian ke reseller dan reseller ke end user (konsumen) sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Distribusi Barang," paparnya.

Awal Kasus
Sebelumnya diberitakan, Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg), Ditreskrimum Polda Banten menahan tersangka Ayub Andi Saputra, mantan pejabat Pemprov Banten dalam kasus penipuan pengadaan laptop pada BPBD Provinsi Banten tahun 2023 senilai Rp 2,6 miliar.

Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, mengatakan, selain Ayub, penyidik juga menahan pihak swasta bernama Edi. Keduanya dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten. “Sudah ditahan dua tersangka tersebut (Ayub dan Edi),” ujarnya dikonfirmasi melalui Whatsapp Selasa 2 Juli 2024, dikutip dari Radar Banten.

Kuasa hukum pelapor dari PT ITI, Fanri Situmorang mengatakan, kasus penipuan ini berawal dari adanya informasi pengadaan laptop dari petinggi Axioo. Jumlah unitnya sebanyak 750 unit dengan nilai Rp 2 miliar lebih.

“Awalnya klien kami punya kerjasama dengan pihak Axioo selaku prinsipal pemilik brand Axioo. Mereka menyampaikan ada pengadaan BPBD untuk 750 (pengadaan laptop), tapi tahap pertama 150 unit,” katanya.

Kliennya diakui Fanri mempercayai informasi proyek itu karena disampaikan langsung oleh petinggi Axioo. Petinggi perusahaan yang bergerak dibidang elektronik itu cukup meyakinkan kliennya. “Kita tertarik karena dapat informasi ini dari petinggi Axioo,” katanya.

Fanri menjelaskan, menindaklanjuti informasi pengadaan tersebut, PT ITI mengutus bagian marketing untuk melakukan pertemuan di BPBD Banten. Dalam pertemuan itu, dihadiri pihak dari Axioo dan BPBD yang diwakili Ayub Andi Saputra. “Yang hadir ada dari perwakilan Axioo dan BPBD saudara Ayub,” katanya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore