Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Juli 2024 | 13.20 WIB

Pengacara Ungkap Asal Usul Nama Pegi alias Perong Dalam Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. (JawaPos)

JawaPos.com - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengungkap asal muasal munculnya nama Pegi alias Perong sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya Muhamad Rizky alias Eki di Cirebon pada 2016 lalu. Nama tersebut ternyata berasal dari Iptu Rudiana selaku ayah Eki.
 
Toni mengatakan, dari berkas-berkas yang ditelusurinya, nama Pegi alias Perong pertama kali tersebut di dalam dokumen BAP Rudianan pada poin 5. Pada poin tersebut Rudiana ditanya oleh penyidik tentang pengetahuan atas identitas para pembunuh Vina.
 
Di poin 5 itu, Rudiana mengaku tahu identitas 11 pelaku. Salah satu yang disebut adalah Pegi alias Perong dengan keterangan pelaku kabur.
 
 
"Dari Rudiana (nama Pegi), ya nggak tahu (dia dapat dari mana)," kata Toni RM dalam Podcast Deddy Corbuzier, Kamis (18/7).
 
Benar saja, 8 nama yang disebutkan sebagai identitas pelaku oleh Rudiana kini seluruhnya telah dijatuhi vonis bersalah. Hanya Saka Tatal yang telah dibebaskan.
 
"Hebat kan proses hukum begini," jelas Toni.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
 
 
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
 
"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
 
 
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.
 
"Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman.
Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore