Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Juni 2024 | 18.26 WIB

Berantas Judi Online, Satgas Bakal Blokir E-Wallet serta Telusuri Aliran Dana dan Bandar

Keinginan Kaya Mendadak, Faktor Utama Meningkatnya Judi Online di Era Modern. (Freepik) - Image

Keinginan Kaya Mendadak, Faktor Utama Meningkatnya Judi Online di Era Modern. (Freepik)

JawaPos.com - Pemerintah merancang berbagai cara untuk menghentikan judi online. Mulai memblokir e-wallet bandar dan pemain, menelusuri aliran dana judi, hingga mengejar para bandar.

Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel A. Pangerapan menuturkan, pemerintah berupaya untuk melihat judi online dengan helicopter view sehingga bisa melihat dari berbagai sisi. ”Maka, dibentuk satgas judi online dengan anggota lintas kementerian,” terangnya di kantor Kominfo, Jakarta, kemarin (14/6).

Langkah selama ini berupa pemblokiran situs dan aplikasi judi online serta penegakan hukum terhadap bandar dinilai belum cukup. Karena itu, diperluas upaya pemberantasan judi online tersebut dengan beragam sisi. ”Dari sisi keuangan, PPATK diupayakan mengejar aliran dana. Agar bisa disita dan tidak lagi bisa beroperasi,” paparnya.

Lalu, yang terbaru dengan memblokir e-wallet bandar judi. Semuel mengatakan, judi online memang terus berkembang. Dulu memakai kartu kredit, lalu transfer rekening bank, dan sekarang melalui e-wallet. ”E-wallet ini akunnya akan diblokir, dimulai dari akun e-wallet bandar. Tapi, juga nantinya bisa ke akun pemain judi,” tuturnya.

Pemblokiran tersebut dilakukan instansi yang berwenang. Misalnya, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kominfo bertugas untuk memberikan bukti-bukti bahwa akun rekening bank dan e-wallet itu memang digunakan untuk kejahatan judi online.

Menurut Semuel, pemblokiran e-wallet sangat penting karena ada modus yang berkembang terkait e-wallet. Misalnya, penggunaan e-wallet judi online menggunakan data identitas curian. ”Jadi, orangnya itu tidak mengetahui memiliki e-wallet dan digunakan untuk menampung uang judi online,” ujarnya.

Dia menuturkan, kebanyakan server judi online berada di luar negeri. Pemerintah juga berupaya dengan berkoordinasi dengan negara luar untuk menindak bandar judi online.

Terpenting Aliran Dana

Terpisah, pengamat kepolisian Bambang Rukminto menuturkan, sebenarnya yang paling utama dilakukan satgas judi online itu terkait aliran dana judi online. Selama ini PPATK telah mendeteksi aliran dana judi online, tapi justru belum ada kasus judi online kelas kakap yang terbongkar.

”Hanya ada operator dan pemain judinya yang diproses hukum,” ujarnya.

Dari transaksi judi online sebesar Rp 327 triliun yang disebut PPATK tidak juga ditindaklanjuti. Dia mengatakan, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim belum pernah menyentuh pengelola platform judi online atau bandarnya. ”Ini yang membuat banyak persepsi adanya aparat yang menjadi beking bandar judi online,” ujarnya.

Akses Mudah

Kendati sudah ribuan situs dan aplikasi judi online yang diblokir, menemukan situs judi online tetap sangat mudah. Banyak bertebaran iklan situs judi online di beragam media sosial. Jawa Pos mencoba untuk mendaftar salah satu situs judi online Bernama Bintaro88.

Dalam iklan di media sosial, situs itu menawarkan tambahan deposito. Bila pengguna melakukan deposito atau menambah saldo Rp 25 ribu, situs akan menambahkan Rp 25 ribu. Tentunya itu merupakan trik situs judi online untuk menggaet korban.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore