Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Mei 2024 | 05.08 WIB

Sidang Lanjutan Gugatan Anwar Usman Hadirkan Ahli dan Saksi Fakta

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. - Image

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

JawaPos.com - Sidang lanjutan gugatan Mantan Ketua Mahkamah (MK), Anwar Usman (AU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) digelar pada Rabu, (8/5/2024) kemarin. Sidang itu dengan agenda pemerikasaan ahli da saksi fakta.

Kuasa Hukum AU mengajukan 2 Ahli dan 1 Saksi Fakta yakni, Prof Pujiono sebagai ahli Filsafat etik, Dr. Ruliyandi, Ahli Adminitrasi Negara, dan dan Mantan Hakim MK, Manahan Sitompul yang beberapa bulan pensiun.

Ahli Filsafat Etik, Prof Pujiono mengatakan penjatuhan hukuman etik haruslah didasari pada aturan yang sudah di norma kan. Ketika ada pertentangan norma, maka yang menjadi acuan adalah bukan norm in action tetapi norm in the book karena sudah ada jelas dasarnya.

"Lembaga etik tidak boleh menjatuhkan hukuman berdasarkan penafsiran," kata Pujiono.

Ia juga menyoroti salah satu Majelis Etik MKMK, Prof Jimly Asshiddiqie yang merangkap jabatan sebagai Anggota DPD aktif dan sebagai Anggota Majelis Etik MKMK. Menurut dia, hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Sepanjang undang-undang melakukan pelarangan, maka tidak boleh bagi siapapun termasuk pengadil etik untuk melaksanakan kewenangan dengan rangkap jabatan," jelasnya.

Pujiono berpendapat pengadil dalam lembaga etik harus tunduk pada norma yang mengatur mereka. Jika ada pihak yang dirugikan atas lembaga etik, bisa melakukan keberatan dan terhadap putusan yang dijatuhkan tersebut dapat diuji.

Sementara Ahli Tata Negara, Dr. Ruliyandi  mengatakan kewenangan hakim Peradilan dibawah Mahkamah Agung (MA) berbeda dengan kewenangan Hakim MK, terutama dalam lingkup konflik kepentingan. Hal itu sesuai pasal pasal 17 UU kekuasaan kehakiman yang telah mengikat.

"Sepanjang saya jadi ahli di MK, tidak pernah ditanya apakah ada konflik kepentingan dengan para pihak pada persidangan di MK," ujarnya.

Menurutnya pendirian MK memang sering berubah terhadap putusan yang memeriksa perkara dengan objek yang sama. Akan tetapi putusan MK sifatnya final dan mengikat.

"Pada putusan PHPU Pilpres saja, disebut nama Anwar Usman dan terhadap putusan 90 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan” didalam pengujian UU di MK tidak mengenal konflik of interest," paparnya.

Muhammad Ruliyandi mengaskan MK adalah lembaga Peradilan. Sementara MKMK bukan termasuk Lembaga peradilan sehingga dibatasi tidak boleh melakukan fungsi sebagai hakim yang melakukan terobosan hukum atau penafsiran.

"MKMK terbatas hanya berdasarkan hukum acara dan aturan yang ada," bebernya.

Muhammad Ruliyandi dalam keterangan ahlinya mengatakan keputusan yang dihasilkan dengan prosedur dan proses yang cacat dapat dibatalkan. Terhadap putusan terikat dimana ditemukan cacat yuridis prosedural/wewenang/substansial terhadap salah satu dari beberapa putusan itu. 

Hal ini mengakibatkan KTUN itu menjadi tidak sah dan dapat dibatalkan, yakni keputusan MK tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK karna baik secara prosedural/wewenang/substansial dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik PMK maupun peraturan di MK," imbuhnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore