
Ilustrasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Pixabay.com)
JawaPos.com – Kekerasan dalam rumah tangga (KRDT) dapat memengaruhi siapa saja. KDRT mencakup kekerasan oleh pasangan intim. Perilaku ini mengacu pada bahaya fisik, seksual, atau psikologis yang dilakukan pasangan.
Bukan hanya oleh pasangan sah, KDRT bisa juga dilakukan oleh mantan pasangan. KRDT dikaitkan dengan berbagai efek kesehatan fisik dan mental. Bukan hanya perempuan, laki-laki pun bisa menjadi korbannya.
Dilansir dari psychiatry.org, lebih dari satu dari tiga perempuan, dan satu dari empat laki-laki, pernah mengalami kekerasan fisik, pemerkosaan, atau penguntitan oleh pasangan hidup mereka.
Kekerasan dalam rumah tangga menyumbang sekitar 20% dari semua kejahatan kekerasan. Bahkan para transgender dan non-biner pun pernah mengalami beberapa jenis kekerasan oleh pasangannya.
Jenis Kekerasan dalam Rumah Tangga
1. Kekerasan fisik
Jenis kekerasan ini terjadi ketika seseorang menyakiti atau mencoba menyakiti pasangannya dengan memukul, menendang, atau menggunakan jenis kekerasan fisik lainnya.
2. Kekerasan seksual
Pasangan bisa melakukan paksaan atau mencoba memaksa pasangan untuk melakukan tindakan seksual, sentuhan seksual, atau peristiwa seksual non-fisik.
Dalam hal ini jika salah satu pasangan tidak menyetujui maka dapat dikategorikan sebagai bentuk paksaan atau kekerasan dalam ranah domestik. Bukan hanya itu, jika pasangan memaksa melakukan perilaku seks yang tidak normal, maka itu kategori lain dari kekerasan dalam rumah tangga.
3. Kekerasan Psikologis
Salah satu perbuatan yang termasuk adalah pola perhatian yang berulang-ulang namun tidak diinginkan oleh pasangan. Perhatian semacam ini bisa menyebabkan rasa takut akan keselamatan diri sendiri. Lebih jauh, acaman keselamatan juga bisa menimpa orang terdekat korban di luar rumah tangga.
Agresi psikologis juga termasuk adalah penggunaan kata-kata kasar yang menyakiti pasangan secara mental atau emosional dengan maksud untuk melakukan kontrol terhadap pasangan.
4. Kekerasan dalam Ranah Ekonomi
Perilaku pasangan yang tergolong kekerasan secara ekonomi adalah manakala ia meminta pasangannya untuk berhenti bekerja. Selain itu, pasangan juga “membunuh” penghasilan dan keberdayaan pasangannya dengan tidak memberikan nafkah finansial. Bahkan, ia terus meminta untuk dibiayai oleh pasangannya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
