Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 April 2024 | 17.24 WIB

Penahanan Siskaeee Kembali Diperpanjang, Polisi Ungkap Alasannya

Selebgram Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya. - Image

Selebgram Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

JawaPos.com - Polisi memutuskan untuk memperpanjang kembali masa penahanan selebgram Siskaeee terkait kasus film dewasa yang sempat menghebohkan publik pada 2023. Polisi memperpanjang penahannnya selama sekitar 30 hari ke depan.

Perpanjangan penahanan Siskaeee ini merupakan yang kedua kalinya sejak yang bersangkutan resmi ditahan pada Januari 2024 lalu. Total perpanjangan masa penahanannya berlangsung selama sekitar 60 hari sebelum kasusnya masuk ke pengadilan.

Perpanjangan masa penahanan pertama dilakukan terhadap tersangka Siskaeee selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret 2024 sampai dengan 23 April 2024. Kemudian polisi kembali melakukan perpanjangan masa penahanan tahap kedua terhitung sejak 24 April 2024 sampai 23 Mei 2024 mendatang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Siskaeee diperpanjang masa penahanannya mengingat berkat perkaranya masih diteliti oleh Kejaksaan, belum dinyatakan rampung atau P-21.

"Kita masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta terkait berkas yang dikirim oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/4).

Menurut dia, penyidik sempat menerima arahan dari Jaksa untuk memperbaiki berkas dan sudah mengikuti arahannya. Harapannya, berkas Siskaeee dan sejumlah tersangka lainnya yang terlibat dalam produksi film dewasa bisa dinyatakan lengkap sehingga kasusnya dapat disidangkan di pengadilan.

"Kalau nanti sudah dinyatakan lengkap, kita bisa limpahkan berkas sekaligus tersangka," bebernya.

Sebelumnya, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus film porno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menolak gugatan karena penetapan tersangka sekaligus penahanan pemilik nama asli Fransiska Candra Novita Sari dinilai telah sesuai dengan prosedur.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore