Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 April 2024 | 03.32 WIB

Sandra Dewi Resmi Diadukan ke Kejaksaan Agung Terkait Kasus Suaminya, Harvey Moeis

Sandra Dewi bersama sang suami, Harvey Moeis. - Image

Sandra Dewi bersama sang suami, Harvey Moeis.

JawaPos.com-Aktris Sandra Dewi juga ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi dilakukan suaminya, Harvey Moeis, terkait tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Sejumlah advokat secara resmi membuat aduan masyarakat terhadap Sandra Dewi ke Kejaksaan Agung pada hari ini, Selasa (2/3). Dalam aduannya tersebut, perempuan kelahiran Pangkal Pinang itu diminta untuk juga ditelusuri keterlibatannya dalam kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis.

"Jadi kami membuat pengaduan masyarakat agar Kejaksaan Agung bisa mencari adanya dugaan keterlibatan Sandra Dewi," kata Subdaria Nuka di Kejaksaan Agung usai membuat pengaduan.

Dia pun menduga kuat adanya keterlibatan Sandra Dewi atas kasus yang menjerat Harvey Moeis. Sebagai suami-istri, diduga perempuan berusia 40 tahun tersebut pasti tahu harta yang dimiliki suaminya. "Kalau pendapatannya tidak wajar seharusnya dipertanyakan apalagi banyak uang cash disita Kejaksaan Agung ada di rumah yang bersangkutan," tuturnya.

Selain itu, kelompok advokat yang mengatasnamakan Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi itu juga meminta Kejaksaan Agung untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Harvey Moeis dan para tersangka lainya.

Dengan menerapkan pasal TPPU, diyakini akan lebih mudah dalam menjerat pihak yang ikut menikmati uang haram dari tindak pidana korupsi. Termasuk, katanya, juga akan lebih mudah dalam menjerat artis Sandra Dewi.

"Menerima aliran dana diduga dari hasil tindak pidana terancam hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan demikian, sudah selayaknya Kejaksaan Agung sesegera mungkin menerapkan pasal TTPU," paparnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis, Helena Lim, dan belasan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kosupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore