ILUSTRASI: Tim Saber Pungli dan Satreskrim Polres Pemalang meringkus lima orang pelaku pemerasan di sejumlah sekolah.
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi buah bibir. Namun, lagi-lagi bukan karena prestasinya memberantas rasuah. Melainkan kembali tercoreng atas perilaku oknum pegawainya.
Setelah sebelumnya puluhan pegawainya terlibat pungli di Rutan, kali ini, giliran Jaksa-nya yang berinisial TIN, diduga melakukan pemerasan terhadap seorang saksi, dengan jumlah fantasis sebesar Rp 3 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap saksi, dengan modus menakut-nakuti akan jadi tersangka atau diproses lanjut.
Atas dugaan perilaku tak terpuji itu, Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bergerak melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam bentuk suap menyuap yang dilakukan Jaksa berinsial TIN. Penyelidikan itu dilakukan setelah sebelumnya pihak Dewas KPK melimpahkan perkara tersebut, karena tidak terkait ranah etik.
“Karena soal suap diserahkan ke penyidik,” kata Harjono, ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (29/3).
Terkait penangananan perkara ini, sejumlah sumber JawaPos.com, membenarkan jika pihak KPK telah melakukan penyelidikan atas kasus yang kini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat. Namun, belum ada informasi lanjuta terkait penanganan perkara itu.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinsial TIN, diduga melakukan pemerasan terhadap seorang saksi sebesar Rp 3 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi itu, diduga terkait penanganan perkara di daerah Lampung.
Menanggapi adanya hal ini, Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono mengaku sudah menyerahkan penanganan perkara tersebut ke tim penindakan lembaga antirasuah. Penyerahan perkara tersebut, dilakukan karena diduga laporan yang diterima Dewas, terkait korupsi dalam bentuk suap menyuap.
Oleh karena itu, setelah dilakukan penelaahan, Dewas pun menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan itu, ke pihak yang lebih berwenang.
“Karena soal suap diserahkan ke penyidik,” kata Harjono, ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (29/3).
Selanjutnya, usai dilaporkan, Dewas pun kini sudah tak tahu menahu perkembangan penanganan perkaranya, karena sudah bukan menjadi ranah kewenangannya.
“Selanjutnya kita nggak tahu (perkembangannya-Red),” tanda Harjono.
Di lain pihak, terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku belum mengetahui kasus Jaksa yang diduga memeras seorang saksi itu berinisial TI.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
