Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Maret 2024 | 14.10 WIB

Sudah jadi Terpidana, Mario Dandy Dijebloskan ke Lapas Salemba

 
 

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). (Salman Toyibi)

 
 
JawaPos.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan eksekusi terhadap Mario Dandy Satriyo. Dia dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat usai kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
 
"Sudah (dieksekusi) sejak tanggal 20 Maret," kata Kajari Jakarta Selatan Haryoko Prabowo kepada wartawan, Rabu (27/3).
 
Meski begitu, Haryoko tak banyak menjelaskan ihwal eksekusi kepada Dandy. Termasuk tempat penahanan Dandy apakah satu sel dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
 
"Itu kewenangan Kalapas," jelas Haryoko.
 
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum Mario Dandy Satriyo dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. MA menolak kasasi Mario dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
 
 
"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (1/3).
 
Putusan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, dengan panitera pengganti Bayuardi. Putusan itu dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore