
Dari kiri ke kanan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi, Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Wadanpuspomad) Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, Karo Penmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu And
JawaPos.com - Tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam penjualan kendaraan bermotor curian yang ditampung di Markas Gudbalkir Pusziad Sidoarjo, Jawa Timur sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis atas tindakan melanggar hukum.
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh EI (sipil) dan melibatkan oknum anggota TNI AD. Tersangka sipil yakni Eko Irianto alias EI dan Maryanto alias M. Sedangkan 3 oknum TNI yang membantu yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.
Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap Oknum anggota TNI AD. Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad) mengungkapkan tiga oknum TNI itu adalah Kopda AS, Mayor Czi BP, dan Praka J telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terkait penggelapan ratusan kendaraan bermotor. "Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
Kristomei menjelaskan, tiga oknum anggota TNI yang terlibat itu dijerat dengan pasal berlapis. "Pasal 126, 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer)," ungkap Kristomei.
Hasil pemeriksaan sementara, ketiga prajurit tersebut mengetahui kendaraan yang ditampung di Gudbalkir Pusziad hasil curian. “Tiga oknum tersebut dari hasil pemeriksaan penyidik mengetahui bahwa kendaraan tersebut hasil kejahatan. Uang sewa ke ketiga oknum itu,” jelasnya.
Seluruh kendaraan yang ditampung tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB. Selanjutnya kendaraan akan dijual ke Timor Leste dengan pengiriman lewat jalur laut.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Kodam V/Brawijaya membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor. Kasus ini turut melibatkan oknum anggota TNI AD. Pengungkapan ini dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (4/1).
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh EI (sipil) dan melibatkan oknum anggota TNI AD.
Tersangka sipil yakni Eko Irianto alias EI dan Maryanto alias M. Sedangkan 3 oknum TNI yang membantu yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022