Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Desember 2023 | 23.01 WIB

Menteri KPP Sakti Wahyu Trenggono Singgung Soal Maling Ikan Laut Indonesia, Punya Rumah di PIK dan Kapal Puluhan

Sakti Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan saat memberikan sambutan dalam acara Pemberian Award dan Bincang- bincang: Sinergi Berantas Korupsi untuk Mewujudkan Ekonomi Biru, di Kantor KPP. - Image

Sakti Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan saat memberikan sambutan dalam acara Pemberian Award dan Bincang- bincang: Sinergi Berantas Korupsi untuk Mewujudkan Ekonomi Biru, di Kantor KPP.

JawaPos.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KPP), Sakti Wahyu Trenggono menyinggung soal kapal yang masih banyak melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing.

Hal itu disampaikan saat dirinya memberikan sambutan dalam acara Pemberian Award dan Bincang- bincang: Sinergi Berantas Korupsi untuk Mewujudkan Ekonomi Biru, di Kantor KPP, Merdeka Timur pada Senin (11/12).

Pelaku illegal fishing, artinya ia sudah menangkap ikan hingga keluar batas laut Indonesia. Di antaranya, sampai memasuki wilayah Australia, Malaysia, Thailand bahkan yang paling jauh sampai ke Madagaskar. Jumlahnya tidak hanya puluhan bahkan mencapai ratusan kapal.

Kapal yang berlayar di laut Indonesia rata- rata belum mempunyai izin, baik perizinan kepada pemerintah pusat maupun izin pemerintah daerah.

“Dari sekian banyak jumlahnya, lebih dari 80 ribu kapal, yang izin hanya enam ribu. Yang izin kementerian ini hanya enam ribu, selebihnya izinnya daerah, selebihnya tidak ada izin, jadi korupsi semua ini,” ungkap Sakti di depan para tamu undangan.

Dalam acara itu, ia mengungkap fakta bahwa pelaku yang melakukan penangkapan ilegal merupakan ‘pemain besar’. Karena penangkapannya menggunakan kapal yang berukuran di atas 30 Gross Ton (GT).

Akan tetapi pada kenyataanya, kapal- kapal itu melintas melebihi batas wilayah zona maritim. Walaupun jalur lintasnya di atas 12 mil, dilarang keras melewati Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang masih menjadi kewenangan KPP.

Tak hanya itu, pelaku penangkapan ilegal juga diduga memiliki hunian yang baik di daerah mahal yaitu Pantai Indah Kapuk (PIK) dan juga memiliki puluhan kapal di berbagai daerah.

“30 GT itu beroperasinya hanya di 12 mil, dia atau KPP tidak mungkin bisa mengawasi sejauh itu. Rumahnya di pondok indah, di PIK, tapi punya 80 kapal di Ambon, punya 70 kapal di Biak. Izinnya izin daerah, murah meriah, BBM- nya subsidi pemerintah (padahal) itu haknya nelayan lokal yang pakai 3 GT dan 5 GT,” singgungnya.

Semua aturan itu dijelaskan dalam, Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2001 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Karena banyaknya masyarakat yang masih melanggar dan belum mengikuti aturan yang sudah berlaku. Pemerintah akan coba lebih memperketat aturan dan mengeluarkan kebijakan untuk bisa mengendalikan itu semua.

Maka dari itu, saat ini KPP sedang merancang Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Peraturan itu nantinya akan mengatur dengan lengkap terkait hak dan juga pembagian wilayah tangkapan di zonanya masing- masing.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore