Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 November 2023 | 07.06 WIB

Firli Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Dimulai 11 Desember 2023

Ketua KPK Firli Bahuri saat Konferensi Pers di Gedung KPK 20 November 2023 (tangkapan layar YouTube Jawa Pos) - Image

Ketua KPK Firli Bahuri saat Konferensi Pers di Gedung KPK 20 November 2023 (tangkapan layar YouTube Jawa Pos)

JawaPos.com - Tidak terima menjadi tersangka dugaan pemerasaan, Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Djuyamto sebagai Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, kepaniteraan pidana telah menerima permohonan praperadilan atas nama Firli Bahuri selaku pemohon pada Jumat (24/11).

Djuyamto dalam keterangan pers sudah menunjuk hakim tunggul untuk menangani perkara atas permohonan praperadilan dari ketua KPK Firli Bahuri.

"Atas permohonan itu, jadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara tersebut," ujar Djuyamto dikutip Antara, Jumat (22/11).

Baca Juga: Bahaya Polusi Bagi Ibu Hamil, Perkembangan Janin Terancam, BB Lahir Rendah hingga Prematur

Adapun Hakim yang akan menangani perkara tersebut adalah Imelda Herawati yang bertindak untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut.

Menurut Djuyamto, Hakim telah menetapkan waktu dimulainya sidang pertama praperadilan yaitu pada 11 Desember 2023.

Diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu malam (22/11).

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Bahan Alami untuk Gatal karena Gigitan Serangga, Mudah dan Efektif

“Atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” lanjutnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 86 saksi dan 8 ahli pada perkara tersebut yang terdiri dari ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikro ekspresi, satu ahli multimedia, dan satu ahli digital forensik.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore