
Dari kiri Politikus Fahri Hamzah, Politikus Zulfan Lindan, Pengamat Politik Rocky Gerung dan Aktivis 98 Budiman Sudjadmiko saat berdialog di Menara Kuningan, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Gerakan Mahasiswa Pelajar Kebangsaan menggelar acara Student Voice Sem
JawaPos.com - Rocky Gerung lahir di Kampung Rambunan, Sonder, Minahasa, Sulawesi Utara. Nama ayahnya Opa Zet. Dari data profil, umur Rocky sudah 64 tahun.
Seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Grup), Rocky Gerung lahir pada 20 Januari 1959. Dia tinggal di Manado sejak kecil sampai usia SMP, lalu pindah ke Jakarta sejak SMA. Dia mulai kuliah di jurusan Hubungan Internasional di Universitas Indonesia.
Namun ia tidak menyelesaikannya dan justru memilih masuk jurusan Ilmu Filsafat yang saat itu masih tergabung dalam Fakultas Ilmu Sosial hingga lulus sebagai sarjana.
Karena kepiawaiannya dalam beretorika, Rocky Gerung pun dimintai tolong untuk mengajar di jurusannya dahulu yang kini sudah tergabung dalam Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya.
Ia menjadi dosen tidak tetap. Dirinya pun akhirnya harus berhenti mengajar karena adanya Undang-Undang No.14 Tahun 2005.
Dalam Undang-Undang tersebut syarat seorang dosen haruslah miminal mempunyai gelar magister, sedangkan dirinya hanyalah menyandang gelar sarjana.
Publik pun semakin yakin dengan kompetensi Rocky Gerung disaat ia menjadi dosen pembimbing pascasarjana dari artis Dian Sastrowardoyo.
Rocky juga mendirikan sebuah organisasi yang bernama SETARA Institute yang berfokus pada isu-isu kesetaraan keberagaman dan HAM.
Diberitakan sebelumnya, sekitar bulan Juli yang lalu, Polri menerima 24 laporan polisi terhadap Rocky Gerung. Beberapa diterima oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong atau yang dianggap menghina Jokowi.
Salah satu pelapor itu adalah politisi PDIP, Ferdinand Hutahaean dengan laporan nomor LP/B/4465/VIII/2023/Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Agustus 2023.
Atas laporannya itu, Rocky disangkakan Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1956.
Kemudian pada hari Senin (30/10), Bareskrim Polri menginformasikan, bahwa status perkara dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung telah dinaikkan ke tahap penyidikan, artinya sudah ditemukan unsur pidana.
“Saudara RG sebagai terlapor saat ini tentu saja akan secara formil kita panggil lagi, setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi, itu akan kita panggil saudara RG,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani.
Hal itu disampaikan Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Senin (30/10). Namun ia tak merinci tanggal berapa Rocky Gerung akan kembali dipanggil.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
