Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 November 2023 | 16.05 WIB

Begini Profil Rocky Gerung yang Tersandung Kasus Umpatan 'Bajingan Tolol' ke Jokowi

Dari kiri Politikus Fahri Hamzah, Politikus Zulfan Lindan, Pengamat Politik Rocky Gerung dan Aktivis 98 Budiman Sudjadmiko saat berdialog di Menara Kuningan, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Gerakan Mahasiswa Pelajar Kebangsaan menggelar acara Student Voice Sem - Image

Dari kiri Politikus Fahri Hamzah, Politikus Zulfan Lindan, Pengamat Politik Rocky Gerung dan Aktivis 98 Budiman Sudjadmiko saat berdialog di Menara Kuningan, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Gerakan Mahasiswa Pelajar Kebangsaan menggelar acara Student Voice Sem

JawaPos.com - Rocky Gerung lahir di Kampung Rambunan, Sonder, Minahasa, Sulawesi Utara. Nama ayahnya Opa Zet. Dari data profil, umur Rocky sudah 64 tahun.

Seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Grup), Rocky Gerung lahir pada 20 Januari 1959. Dia tinggal di Manado sejak kecil sampai usia SMP, lalu pindah ke Jakarta sejak SMA. Dia mulai kuliah di jurusan Hubungan Internasional di Universitas Indonesia.

Namun ia tidak menyelesaikannya dan justru memilih masuk jurusan Ilmu Filsafat yang saat itu masih tergabung dalam Fakultas Ilmu Sosial hingga lulus sebagai sarjana.

Karena kepiawaiannya dalam beretorika, Rocky Gerung pun dimintai tolong untuk mengajar di jurusannya dahulu yang kini sudah tergabung dalam Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya.

Ia menjadi dosen tidak tetap. Dirinya pun akhirnya harus berhenti mengajar karena adanya Undang-Undang No.14 Tahun 2005.

Dalam Undang-Undang tersebut syarat seorang dosen haruslah miminal mempunyai gelar magister, sedangkan dirinya hanyalah menyandang gelar sarjana.

Publik pun semakin yakin dengan kompetensi Rocky Gerung disaat ia menjadi dosen pembimbing pascasarjana dari artis Dian Sastrowardoyo.

Rocky juga mendirikan sebuah organisasi yang bernama SETARA Institute yang berfokus pada isu-isu kesetaraan keberagaman dan HAM.

Diberitakan sebelumnya, sekitar bulan Juli yang lalu, Polri menerima 24 laporan polisi terhadap Rocky Gerung. Beberapa diterima oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong atau yang dianggap menghina Jokowi.

Salah satu pelapor itu adalah politisi PDIP, Ferdinand Hutahaean dengan laporan nomor LP/B/4465/VIII/2023/Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Agustus 2023.

Atas laporannya itu, Rocky disangkakan Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1956.

Kemudian pada hari Senin (30/10), Bareskrim Polri menginformasikan, bahwa status perkara dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung telah dinaikkan ke tahap penyidikan, artinya sudah ditemukan unsur pidana.

“Saudara RG sebagai terlapor saat ini tentu saja akan secara formil kita panggil lagi, setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi, itu akan kita panggil saudara RG,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani.

Hal itu disampaikan Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Senin (30/10). Namun ia tak merinci tanggal berapa Rocky Gerung akan kembali dipanggil.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore