JawaPos.com - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk menyampaikan klarifikasi terkait pemeriksaan Direktur Utama PT PP Novel Arsyad oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (16/10). Novel diperiksa KPK terkait dugaab keikutsertaan lelang PTPP dalam pembangunan proyek Stadion Mandala Krida Jogjakarta.
Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi menjelaskan, proyek Stadion Mandala Krida bukan merupakan proyek yang dikerjakan oleh PT PP. PT PP mengklaim tidak mengikuti proses pengadaan atas proyek tersebut.
“Kasus ini sudah terjadi cukup lama yaitu di tahun 2016, yang pada waktu itu beliau belum bertugas di PTPP. Kami juga sampaikan pada 2016 tersebut, perusahaan beliau tidak terpilih sebagai kontraktor pelaksana proyek Stadion Mandala Krida," kata Efendi dalam keterangannya, Sabtu (21/10).
"Perusahaan yang dipimpinnya hanya terlibat sebagai peserta tender yang dinyatakan kalah dari kontraktor lain," sambungnya.
Dia memastikan Novel Arsyad telah menyampaikan keterangan secara utuh dalam pemeriksaan tim penyidik KPK, pada Senin (16/10) lalu. Ia pun menjamin, Novel Arsyad kooperatif dalam memberikan keterangan kepada KPK.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, Bapak Direktur Utama telah menghadiri sesuai panggilan dari pihak KPK pada hari Senin 16 Oktober 2023 dan juga telah memberikan keterangan sesuai yang diperlukan," ucap Efendi.
Lebih lanjut, Efendi pun menjamin PT PP akan mendukung KPK dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.
“PTPP beserta jajaran Direksi dan Staff berkomitmen mendukung adanya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Efendi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengakui, mencecar Direktur Utama (Dirut) PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Novel Arsyad soal keikut sertaan perusahaan yang dipimpinnya dalam proses lelang pembangunan Stadion Mandala Krida. Hal serupa juga didalami tim penyidik KPK, kepada saksi pihak swasta Johanes Christian Nahumury.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan ikutsertanya perusahaan para saksi dalam proses lelang untuk pengadaan pembangunan stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016-2017," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/10).
KPK menduga, terdapat kejanggalan dalam proses lelang pembangunan Stadion Mandala Krida tersebut. "Didalami juga dugaan adanya kejanggalan tertentu saat proses lelang berlangsung," tegas Ali.
Dalam perkaranya, KPK menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Jogjakarta. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 31,7 miliar.
Ketiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jogjakarta sekaligus menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto.
Merela disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.