Kamaruddin Simanjuntak (JawaPos).
JawaPos.com - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyandang status tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan berita bohong terkait laporan polisi yang dibuat oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih, pada 5 September 2022.
Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan kenapa laporan polisi yang dibuat di Polres Metro Jakarta Pusat itu malah diambil alih. Dia merasa ada yang janggal dalam penanganan kasus yang menjeratnya tersebut.
"Ini kan dilaporkan di Polres Jakarta Pusat, kok tiba-tiba diambil Siber Bareskrim Polri sih? Ada apa gitu lho," kata Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (16/10).
Atas dugaan kejanggalan yang diyakininya, Pengacara yang menjadi sorotan publik luas saat menjadi kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu, sudah meminta untuk dilakukan gelar perkara supaya ada kepastian atas kasusnya.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, kasusnya hanya ada dua kemungkinannya. Berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan atau dikeluarkan surat SP3.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
