Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Oktober 2023 | 18.15 WIB

Usai Jadi Tersangka Laporan Dirut Taspen, Kamaruddin Simanjuntak Pertanyakan Hal Ini

Kamaruddin Simanjuntak (JawaPos).

JawaPos.com - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyandang status tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan berita bohong terkait laporan polisi yang dibuat oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih, pada 5 September 2022.

Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan kenapa laporan polisi yang dibuat di Polres Metro Jakarta Pusat itu malah diambil alih. Dia merasa ada yang janggal dalam penanganan kasus yang menjeratnya tersebut.

"Ini kan dilaporkan di Polres Jakarta Pusat, kok tiba-tiba diambil Siber Bareskrim Polri sih? Ada apa gitu lho," kata Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (16/10).

Atas dugaan kejanggalan yang diyakininya, Pengacara yang menjadi sorotan publik luas saat menjadi kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat  itu, sudah meminta untuk dilakukan gelar perkara supaya ada kepastian atas kasusnya.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, kasusnya hanya ada dua kemungkinannya. Berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan atau dikeluarkan surat SP3.

"Saya sudah mohon 3 kali untuk gelar. Sampai sekarang masih berkelit-kelit terus. Saya kirim surat ke Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Dirsiber, Dirtipidum. Dirsiber sudah membalas surat saya, tapi Karowasidik merasa tidak terima padahal saya tujukan ke dia," tuturnya.  

Kamaruddin Simanjuntak secara tegas menyatakan tak mau melakukan gugatan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka laporan Dirut Taspen.
 
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sangsikan Vonis terhadap Jessica Wongso yang Didasarkan Keyakinan Hakim

Seandainya kasus pencemaran nama baik dan berita bohong yang menjeratnya diadili di pengadilan, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan kesiapannya untuk menghadapi.

"Yang jelas saya menangani kasus itu dengan surat kuasa. Ada klien saya, anak-anak klien saya, ada sopirnya yang belum diperiksa," tuturnya.
 
 
 
 
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore