AW, salah satu dari tiga terduga pelaku pembunuh aktivis perempuan Michelle Kurisi Doga. AW merupakan anggota KNPB dan ditangkap di Jayapura.
JawaPos.com - Kasatgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani, menangkap tiga anggota KNPB yang diduga pelaku pembunuhan Michelle Kurisi yang jasadnya ditemukan di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, pada (28/8) lalu.
"Satgas Gakkum Damai Cartenz sebelumnya telah menangkap tiga anggota KNPB yang diduga pelaku pembunuhan Michelle Kurisi yang jasadnya ditemukan di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, tanggal 28 Agustus lalu," kata Kasatgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani yang didampingi Kasatgas Humas AKBP Bayu Suseno dikutip dari Antara, Senin (9/10).
Adapun tiga anggota KNPB yang ditangkap yaitu PM, AW dan RK alias RM. Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Jayapura, Tolikara dan Wamena.
Dari ketiga pelaku pembunuhan terungkap yang mengeksekusi yaitu RK alias RM.
Penangkapan berawal dari tertangkapnya PM, Kamis (5/10) di Wamena dan kemudian dikembangkan hingga tertangkap para pelaku lainnya.
"Para terduga pelaku itu adalah anggota KNPB militan dari Baliem Barat, " jelas Faizal.
Dijelaskan, dari hasil visum dan otopsi tidak ada tanda-tanda korban ditembak melainkan dibunuh dengan menggunakan benda tajam.
Dilain pihak, sebanyak empat anggota komite nasional Papua Barat (KNPB) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)pelaku pembunuh Michelle Kurisi Doga masuk dalam DPO. Mereka yaitu KW, JW, DW dan K.
Michele Kurisi Doga dibunuh para pelaku tanggal (28/8) lalu di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lanny Jaya dengan cara ditikam menggunakan pisau dan dipukul kepalanya menggunakan kayu.
Aksi pembunuhan itu direkam pelaku dan disebarkan melalui kanal media sosial mereka (facebook), sehingga video pembunuhan Michele Kurisi Doga beredar luas di media sosial dan jadi viral.
Dalam Video viral tersebut diperlihatkan korban Michele Kurisi awalnya diinterogasi para pelaku dan tidak lama kemudian terlihat korban tengah meregang nyawa di semak-semak dengan darah terkucur di baju bagian dada korban.
Pembunuhan tersebut tergolong sadis dan kejam, apalagi sampai di videokan dan diviralkan.
"Para tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tukas Faizal Ramadhani.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
