KPK resmi menetapkan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bima.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bima. Lutfi langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di tumah tahanan (Rutan) KPK.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan pertama pada tersangka MLI selama 20 hari, mulai 5 Oktober 2023 s/d 24 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/10).
Firli menjelaskan, pad 2019 Lutfi bersama dengan salah satu keluarga intinya mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima. Tahap awal pengondisiannya, dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Dalam memuluskan aksinya, Lutfi memerintahkan beberapa pejabat pada Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima.
"Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019 s/d 2020 mencapai puluhan miliar rupiah," ungkap Firli.
Lutfi secara sepihak langsung menentukan para kontraktor untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud. Menurutnya, proses lelang tetap berjalan, tetapi hanya sebagai formalitas dan para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.
Adapun beberapa proyek yang dikondisikan itu di antaranya proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri, serta pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo. Teknis penyetoran uang itu diduga melalui transfer rekening bank atas nama orang-oran kepercayaan Lutfi termasuk anggota keluarganya.
"Atas pengondisian tersebut, Muhammad Lutfi menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan hingga mencapai Rp 8,6 miliar," ucap Firli.
Atas perbuatannya, Muhammad Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.