Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Oktober 2023 | 22.59 WIB

PPKGBK Ancam PT Buildco dan Konsumen dengan Pidana Jika Belum Kosongkan Hotel Sultan

Saor Siagian salah satu kuasa hukum Novel Baswedan

JawaPos.com - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengancam pengelola PT Buildco hingga konsumen yang masih memanfaatkan Blok 15 GBK, termasuk Hotel Sultan dengan pidana umum hingga tindak pidana korupsi. 

Hal itu disampaikan usai Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan itu berakhir pada Maret dan April lalu. Sehingga, status Blok 15 GBK, termasuk Hotel Sultan kepemilikannya adalah negara. 
 
"Mengapa kami declare, supaya publik tau semuanya, bahwa tidak ada boleh orang masuk-keluar tanpa seizin dari pemilik lahan (negara)," kata Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian kepada wartawan, Rabu (4/10). 
 
"Ada konsekeuensi logis kalau ada barang siapapun yang menduduki secara ilegal di tanah eks HGB 26-27 kami ingatkan, banyak pasal-pasal, ada pidana umum, memasuki dengan tanpa hak, menduduki tanpa hak, dan juga ada unsur-unsur pidana khusus tipikor yang ada di sana," sambungnya.
 
Oleh karena itu, Saor menegaskan agar semua pihak, apalagi publik yang masih menjadi konsumen Hotel Sultan. Pasalnya, pengelolaan hotel tersebut sudah seharusnya tak lagi berada di bawah PT Buildco yang dimiliki Pontjo Sutowo, melainkan negara dalam hal ini PPKGBK.
 
"Itulah sebabnya kami katakan kepada publik, siapapun, kami telah pancangkan spanduk supaya setiap orang kemudian hati-hati da menghargai daripada perintah pengadilan, putusan pengadilan tersebut," ucapnya.
 
Ia juga meminta agar perusahaan milik Pontjo Sutowo itu segera melakukan pengosongan terhadap Hotel Sultan tersebut. 
 
"Kami masih memberikan waktu kembali seperti penegasan kami pada surat kami yang terakhir yaitu tanggal 29 agar pemilik Indobuildco secara persuasif untuk segera mengosongkan tanah tersebut," ungkap Saor. 
 
 
 
Sebelumnya, Satpam Gelora Bung Karno (GBK) mulai memasang plang pernyataan kepemilikan negara di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Pemasangan plang ini dilakukan tepat di depan pintu masuk Hotel Sultan dengan dua tiang besi dan spanduk berlatar belakang merah khas kesekretariatan negara.
 
Sementara itu, di bagian paling atas spanduk itu tampak lambang Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan GBK. Tulisan di bawahnya bertuliskan "TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.Q. PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011/".
 
Saat pemasangan dilakukan oleh pihak satpam dari GBK sejak sekitar pukul 11.15 WIB, tak tampak perlawanan dari pihak mana pun. Hanya saja, setelah beberapa menit berlalu, plang yang asalnya tepat berada di gerbang itu dipindah ke dalam. 
 
Saat ini, pukul 11.39 WIB, dengan tiang yang menancap ke tong berwarna biru-putih, spanduk itu berdiri di dalam dekat menuju lobby Hotel Sultan. Satpam hotel hingga pegawai Hotel Sultan sendiri masih bersiaga seperti biasa melayani tamu yang datang.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore