Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 September 2023 | 23.11 WIB

Pedangdut Cupi Cupita Diperiksa Bareskrim Terkait Judi Online

Cupi Cupita bersama Bintang Bagus. (INSTAGRAM CUPI CUPITA) - Image

Cupi Cupita bersama Bintang Bagus. (INSTAGRAM CUPI CUPITA)

JawaPos.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa penyanyi dangdut Cupi Warsita alias Cupi Cupita terkait penyelidikan kasus promosi judi online. Cupi Cupita tiba di Bareskrim Polri pukul 12.54 WIB dengan didampingi rekan, manager, dan pengacaranya.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pemeriksaan Cupi Cabita tersebut dalam rangka klarifikasi.

"Kami informasikan bahwa pada hari ini, Selasa, 26 September 2023, akan dilakukan pemeriksaan, klarifikasi kepada Saudari Cupi Warsita alias Cupi Cupita terkait dugaan endorsement situs yang diduga sebagai website judi online," kata Vivid di Jakarta, Selasa (26/9).

Hingga berita ini ditulis, Cupi Cupita masih diperiksa di ruang Bareskrim Polri. Vivid akan menginformasikan lebih lanjut terkait perkembangan proses pemeriksaan tersebut. "Update mengenai hasil akan kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan," imbuh Vivid seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Jelang MotoGP Mandalika 2023 Hotel Mulai Penuh, Wisatawan Bisa Pilih Nginap di Homestay

Diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri meminta klarifikasi sejumlah artis yang diduga melakukan promosi judi daring. Sebelumnya, Kamis (14/9) dan Selasa (19/9), Bareskrim Polri memeriksa artis Wulan Guritno. Pada Sabtu (23/9), polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap artis Yuki Kato.

Dittipidsiber Bareskrim Polri mengimbau para artis, selebgram, dan pemengaruh media sosial untuk tidak melakukan promosi judi daring karena dampaknya menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga: Penuhi Kewajiban Reklamasi Lahan Bekas Tambang, Vale Bangun Pusat Pembibitan di Pomalaa

Salah satu dampak judi daring ialah menimbulkan kecanduan yang memicu terjadinya tindak pidana lain, seperti mencuri, menjual diri, hingga bunuh diri.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore